Pengacara Korban Sebut Ada Diskriminasi dari Dekan

Foto : CP-06 TUNJUKAN BUKTI. Pengacara Korban, Dr Moh Djarkasih SH MH tunjukan bukti tanda terima surat dari pihak kampus yang hingga kini tidak ada klarifikasi.

KEJAKSAN – Sidang atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Doni Nauphar (Kepala Lab Fakultas Kedokteran UGJ) kepada Tenaga Kesehatan Klinik Cakrabuana dan Dosen FK UGK dr Herry Hendriyana masuk ditahap mendengarkan kesaksian yang meringankan terdakwa, pada Senin (2/8) kemarin.

Dari kesaksian 4 saksi yang berasal dari pejabat Kampus UGJ tersebut, Kuasa Hukum dr Herry, Dr Moh Djarkasih SH MH mengatakan, dari kesaksian Wakil Rektor II UGJ Nasir Asman dan Dekan Fakultas Kedokteran dr Catur mengenai kepergian Herry tanpa pamit pada saat upaya mediasi, dimana pada saat itu Herry tidak melihat itikad baik langsung dari terdakwa.

“Herry pun merasa tertekan karena akan mendapatkan sanksi. Apalagi Herry tidak diperbolehlan pulang sebelum menyetujui untuk mencabut laporan kepolisian,” kata Djarkasih saat diwawancarai Cirebonpos di Kantornya, Selasa (3/8).

Kemudian, lanjut Djarkasih, pihak kampus pun tidak menanyakan kronologis kejadian dan hanya menyruruh Herry mencabut laporan kepolisianya. Tak hanya itu, kata dia, kesaksian dr Catur pun yang memastikan tidak ada diskriminasi itu sangat tidak benar. Pasalnya, Herry telah melayangkan surat yang ditujukan kepada Rektor melalui Dekan FK tanggal 22 Februari 2021 dimana telah diterima oleh Cici N untuk meminta klarifikasi.

“Kami mint aklarifikasi dikeluarkannya dr Herry pada beberapa group Whatsapp. Ada pula pergantian dosen pembimbing rancangan penelitian terhadap mahasiswa dari dr Herry kepada dosen lain. Ditambah lagi jadwal mengajar digantikan dosen lain,” ujarnya.

Kelarifikasi tersebut, kata Djarkasih, tidak pernah ada tanggapan baik secara lisan ataupun tertulis sehingga itulah yang menjadi diskriminasi terhadap dr Herry oleh pihak kampus.

“Kesaksian kemarin tidak ada korelasinya dengan substansi perkara dan pembuktian,” ungkapnya.

Djarkasih pun menuturkan, keterangan ahli dimana subtansi penganiayaan yang tertuang didalam Pasal 351 ayat 1 KUHP berkaitan dengan halangan dalam menjalankan pekerjaan. Ahli menjelaskan halangan yang dimaksud apabila tidak bisa melakukan pekerjaan baik seluruhnya ataupun sebagian, dalam perkara a quo sesuai dengan keterangan saksi korban pada saat pemeriksaan tanggal 14 Juli 2021 bahwa akibat penganiayaan tersebut korban selama 3 hari tidak bisa menjalankan aktifitasnya secara normal.

“Hal itu dikuatkan dengan surat keterangan dokter. Jadi, bukti yang ada sangat kuat dan benar,” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Pengacara Korban Sebut Ada Diskriminasi dari Dekan"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*