Terbukti Bersalah, Kepala Lab FK UGJ Resmi Dipidana 2 Bulan

Foto : CP-06 SIDANG PUTUSAN. Nampak Hakim Pengadilan Negeri Cirebon bacakan putusan atas penganiyaan yang dilakukan Kepala Lab Fakultas Kedokteran UGJ Cirebon, Senin (6/9).

KEJAKSAN – Kepala Lab Fakultas Kedokteran UGJ Cirebon resmi dijatuhi hukuman pidana selama 2 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (6/9). Meskipun terdakwa di jamin oleh Bupati Cirebon Imron Rosyadi, Walikota Nashrudin Azis dan Rektor UGJ Cirebon Prof Dr Mukarto Siswoyo, Doni Nauphar tetap dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap dr Hery Nurhendriyana (Tenaga Kesehatan Klinik Cakrabuana dan Dosen FK UGJ).

Pantauan Cirebonpos di ruang persidangan, setelah membuka sidang, hakim ketua membacakan pokok-pokok amar putusan serta pertimbangan-pertimbangan yang ada.

“Setelah mendengarkan keterangan saksi, fakta persidangan hingga pembelaan terdakwa sampai tanggapan JPU terhadap nota pembelaan terdakwa, hakim bersepakat bahwa terdakwa terbukti melanggar 351 ayat 1 KUHP,” kata hakim ketua, Hapsari Retno Widowulan.

Selain itu, masih banyak point pertimbangan yang dibacakan majelis dalam amar putusan, namun yang menarik, adalah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Setidaknya, dua hal yang menjadi pertimbangan memberatkan bagi terdakwa, dibacakan hakim, diantaranya adalah karena terdakwa melakukan tindakan penganiayaan di lingkungan kampus, kemudian melihat keduanya merupakan sosok pendidik yang seharusnya memberikan contoh yang baik.

Disamping pertimbangan yang memberatkan, masih dibacakan hakim, terdakwa juga selama persidangan memperlihatkan itikad baik yang masuk dalam pertimbangan meringankan, diantaranya majelis hakim melihat terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatan yang didakwakan, kemudian terdakwa juga menyesali dan tidak akan mengulangi, termasuk sikap terdakwa yang dihadapan majelis sudah meminta maaf kepada korban, terlebih terdakwa belum pernah dihukum.

“Menimbang, terdakwa hanya pakai tangan kosong tanpa alat dan senjata sama sekali, namun terdakwa terbukti melakukan tindakan yang didakwakan kepadanya, yakni 351 ayat 1 terpenuhi, dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” lanjut hakim membacakan putusan.

Dalam nota pledoi, pihak terdakwa meminta agar bebas, namun demikian, dalam perjalanan persidangan majelis hakim tidak menemukan hal yang dapat menghapus hukuman pidana. Sehingga terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ditambah lagi, tujuan pemidanaan bukan pembalasan, tapi menjaga ketertiban umum, rasa aman tentang kepastian hukum di masyarakat.

Oleh karena point pertimbangan yang dibacakan, Majelis Hakim memutus terdakwa Donny Nauphar dengan hukuman dua bulan kurungan, dipotong masa tahanan yang sudah dijalani.

Saat ditanya majelis usai putusan dibacakan, pihak terdakwa yang diwakili penasehat hukumnya Qorib SH MH, serta pihak JPU memilih untuk meminta waktu guna mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah putusan dibacakan.

 

 

“Saya meminta waktu berfikir, nanti disampaikan penasehat hukum saya,” ungkap Donny di sela-sela persidangan.

Sementara itu, Juru Bicara PN, Aryo Widiatmoko menuturkan, pada persidangan dengan agenda putusan ini, majelis menyatakan bahwa terdakwa Donny terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan. Sehingga, majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama dua bulan.

“Sesuai dengan tuntutan JPU, terdakwa diputus hukuman pidana dua bulan, kemudian menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, juga membebankan biaya perkara 2 ribu kepada terdakwa,” jelas Aryo.

Selanjutnya, kata Aryo, masing-masing pihak diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, dengan dua kemungkinan sikap, yakni menerima putusan ataupun menolak dengan menempuh langkah hukum banding.

“Sikap dari para pihak, terdakwa maupun JPU mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari. Selanjutnya, kalau tidak ada pernyataan sikap selama tujuh hari, secara otomatis para pihak dianggap menerima putusan, dan bisa dieksekusi,” kata Aryo.

Sementara di depan PN, persidangan diwarnai unjuk rasa dengan kehadiran LSM. (CP-06)

Be the first to comment on "Terbukti Bersalah, Kepala Lab FK UGJ Resmi Dipidana 2 Bulan"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*