KEJAKSAN – Pengadilan Negeri Kelas 1 B Cirebon menggelar sidang lanjutan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Doni Nauphar (Kepala Lab FK UGJ) kepada dr Herry Hendryana (Tenaga Kesehatan Klinik Cakrabuana dan Dosen FK UGJ) dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa, Senin (30/8).
Dalam membacakan tanggapan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, Rama Hadi SH menyatakan tidak sependapat dengan penasehat hukum terdakwa saat menyampaikan pledoi pada sidang sebelumnya.
“Setelah mencermati, kami tidak sependapat dengan penasehat hukum terdakwa, kami tetap pada tuntutan kami, semoga majelis hakim berkenan mengabulkannya,” ujarnya saat membacakan tanggapan.
Sementara itu, Juru Bicara sidang tersebut, Aryo Widiatmoko SH menyampaikan, agenda sidang hari ini pembacaan tanggapan JPU atas pledoi terdakwa.
“Dalam repliknya (tanggapan), JPU tidak sependapat terhadap pledoi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa. Jaksa tetap pada tuntutannya,” ungkapnya.
Untuk agenda berikutnya, kata Aryo, akan digelar Kamis (2/9) dengan agenda tanggapan penasehat hukum terdakwa terhadap tanggapan JPU hari ini.
“Sidang dilanjut 2 September 2021, agendanya duplik,” katanya.
Diketahui, terdakwa Donny Nauphar didakwa pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kurungan penjara dua bulan.
Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Qorib SH MH menegaskan, ada yang perlu digaris bawahi dimana sanggahan jaksa bahwa dia mengakui saksi tidak ada yang mengetahui kejadian ini.
“Catatan ini, merupakan catatan majelis hakim untuk memebebaskan terdakwa ini. Memang benar perkelahian ada, tapi jaksa salah alamat menerpakan pasal. Jelas itu penganiayaan ringan, terdakwa sama mengalami luka luka juga,” kata Qorib.
Masih kata Qorib, ketika jaksa salah menerpkan pasal majelis harus membebaskan terdakwa. Apalagi, tuntutan 2 bulan yang dinyatakan oleh JPU pihaknya sangat keberatan karena dengan jelas tidak terbukti.
“JPU mengacu pada BAP. Dan yang jelas menjadi acuan itu fakta dipersidangan, visum tidak sesuai dan dokter tidak dihadirkan dipersidangan. Jadi, terdakwa harus dibebaskan,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "JPU: Kami Tidak Sependapat dengan Penasehat Hukum Terdakwa"