Perlu Terus Disosialisasikan, Wakil Walikota Apresiasi Deklarasi KTR di Beberapa Lokasi

Foto : CP-06 KAWASAN TANPA ROKOK. Nampak Wakil Walikota bersama pihak terkait tanda tangani dukungan atas Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kelurahan Larangan Harjamukti.

HARJAMUKTI – Sosialisasi adanya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) perlu terus dilakukan. Pasalnya, tidak sedikit masyarakat yang saat ini masih belum mengetahuinya.

Demikian dikatakan oleh Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati usai menghadiri Deklarasi Kawasan Tanpa Rokok di RW 03 Karang Asih, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jumat (11/10).

“Kita sekarang sudah memiliki Perda No 8 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” kata Eti.

Perda tersebut tidak akan bermakna jika tidak diterapkan dalam sendi-sendi kehidupan di Kota Cirebon. Keberadaan perda tersebut menurut Eti harus terus disosialisasikan kepada masyarakat.

“Dalam perda tersebut menyebutkan sejumlah lokasi yang tidak diperbolehkan untuk merokok,” ungkapnya.

Lokasi tersebut harus terus menerus disosialisasikan sehingga masyarakat mengetahui dan akhirnya terbiasa dengan penerapan perda tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Dan, Eti menyambut baik adanya deklarasi kawasan tanpa rokok di RW 03 Karang Asih, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

“Kita berharap selanjutnya diikuti oleh seluruh RW di satu kecamatan ini, dan bisa diikuti RW-RW yang ada di kecamatan lainnya,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Panitia Deklarasi KTR, M Rafi mengungkapkan, jika pihaknya tahun ini menargetkan ada 10 titik deklarasi KTR di tingkat RW.

“Masing-masing titik diikuti oleh 100 orang. Sehingga akan ada 1000 orang yang tersosialisasi mengenai Perda KTR ini,” ungkap Rafi.

Dijelaskan Rafi, sebenarnya Perda KTR yang dimiliki oleh Kota Cirebon tersebut bukan untuk larangan merokok. Hanya saja ada pembatasan lokasi merokok. “Ada sejumlah tempat yang dilarang merokok,”katanya.

Tujuannya menurut Rafi tentu bagus. Yaitu untuk menjaga kesehatan warga Kota Cirebon dari paparan asap rokok. Karena itu pihaknya berkomitmen untuk terus menerus melakukan sosialisasi keberadaan Perda No 8 tahun 2015 tersebut kepada berbagai elemen masyarakat. (CP-06)

Be the first to comment on "Perlu Terus Disosialisasikan, Wakil Walikota Apresiasi Deklarasi KTR di Beberapa Lokasi"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*