Tak Asal Nyalon Ketua KONI, Pemuda Panca Dharma Ingatkan Soal Aturan

Foto : CP-06 Ketua Pemuda Pacna Dharma Kota Cirebon, Moh Arief Fahmi dan Ketua Rayon KB FKPPI Rayon Kecamatan Kejaksan Doni Osman.

KESAMBI – Meski belum dibuka secara resmi, pencalonan Ketua KONI Kota Cirebon Periode 2025 – 2029 semakin menarik. Pasalnya, Wati Musliwati, SH tidak bisa mencalonkan lagi dikarenakan sudah 2 periode.

Sedangkan calon yang saat ini sudah mendapatkan surat dukungan dari cabang olahraga dan badan funsional adalah Reza Mansyur (Dewan Pengawas PDAM) dan Handaru Jati Kalamullah (Politisi dan Anggota DPRD Kota Cirebon Fraksi Demokrat).

Sementara itu muncul nama baru sebagai calon Ketua KONI Kota Cirebon yakni Andi Riyanto Lee dari politisi dan Anggota DPRD Kota Cirebon Fraksi Partai Nasdem.

2 nama Anggota DPRD Kota Cirebon mungkin harus diingatkan karena akan terganjal oleh UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD DAN DPRD) yang telah direvisi beberapa kali yaitu Revisi Pertama UU Nomor 42 Tahun 2014, Revisi Kedua UU Nomor 2 Tahun 2018 dan Revisi Ketiga UU Nomor 13 Tahun 2019.

Demikian dikatakan oleh Ormas Pemuda Panca Dharma Kota Cirebon Moh Arief Fahmi dalam press conference dihadapan awak media, Sabtu (19/4).

“Namun, ketiga revisi itu tidak merevisi atau menghapus Bagian Ketiga Belas Larangan dan Sanksi Paragraf satu Larangan Pasal 400 ayat (1) butir c yang berisi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilarang merangkap jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD,” kata Fahmi.

Kemudian, lanjut Fahmi, Dalam Paragraf Dua Sanksi Pasal 401 ayat (2) menyatakan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota.

“Sudah jelas anggaran KONI Kota Cirebon bersumber dari APBD Kota Cirebon,” tegasnya.

Masih kata Fahmi, UU Nomor 17 Tahun 2013 berikut revisinya belum dicabut dan masih berlaku sehingga apabila nantinya Andi Riyanto Lee dan Handaru Jati terpilih menjadi ketua KONi Kota Cirebon maka harus berhenti dari anggota DPRD Kota Cirebon.

“Hal ini harus disikapi oleh panitia Musorkot dan pemilihan calon Ketua KONI Kota Cirebon dengan cerdas dan bijak. Apabila dipaksakan dilakukan pemilihan dan terpilih kemudian mundur maka akan merugikan keberlangsungan kepengurusan KONI Kota Cirebon,” jelasnya.

Sehingga, kata Fahmi, yang menjadi korban adalah Cabang Olahraga. Apalagi, lanjutnya, Anggota KONI yang harus bersiap untuk menghadapi Babak Kualifikasi Porpriv Jabar yang akan dilangsungkan sekitar bulan Juli sampai dengan awal Tahun 2025.

Dengan mundurnya ketua terpilih akan ditunjuk karateker oleh KONI Jabar untuk penyelenggaraan musorkotlub yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

“Daripada dipergunakan untuk biaya musorkotlub lebih baik diberikan kepada cabang olahraga” ujarnya

Fahmi pun menuturkan, masih banyak pengurus KONI Kota Cirebon atau pengurus Cabang Olahraga yang mempunyai kapasitas atau kapabilitas seperti Fitria Pamungkaswati dari Karate dan DrH Heru Cahyono dari Perbakin dan ketua cabang olahraga lainnya.

“Bahkan, kalau memang lebih baik lagi apabila pejabat publik yaitu walikota atau wakil walikota yang menjadi Ketua KONI Kota Cirebon yang memang sudah diperkenankan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua KB FKPPI Rayon 15.01 Kecamatan Kejaksan, Doni Osman mengatakan, pihaknya sebagai ormas mempunyai fungsi kontrol sosial untuk meluruskan dan mengingatkan kepada anggota DPRD Kota Cirebon yang bermaksud maju sebagai calon Ketua KONI Kota Cirebon untuk taat aturan dan perundangan.

“Untuk itu, taati aturan yang ada sehingga benar-benar bisa memajukan dunia olahraga Kota Cirebon,” kata Doni. (CP-06)

Be the first to comment on "Tak Asal Nyalon Ketua KONI, Pemuda Panca Dharma Ingatkan Soal Aturan"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*