KEJAKSAN – Nasib empat pegawai PT Pos Indonesia Cirebon terkatung-katung selama lebih dari setahun. Dari sejak bulan Januari tahun 2024 kemudian turunlah SK PHK pada tanggal 21 Desember 2024 lalu hingga kini, ke empatnya yaitu GA, RL, MSN, serta MA, masih terus memperjuangkan nasib mereka yang merasakan di PHK secara sepihak oleh PT Pos Indonesia Cirebon.
Selain di PHK secara sepihak, mereka juga merasakan telah dikriminalisasi karena tiga di antaranya adalah selaku pengurus inti serikat pekerja.
Kronologis peristiwa PHK sepihak ini bermula pada bulan Januari tahun 2024 lalu, permasalahan berawal dari laporan salah seorang pegawai inisial A yang merupakan staf keuangan kepada pengurus Serikat Pekerja Pos Indonesia Kuat Bermartabat DPC Cirebon bahwa telah ditemukan selisih kas kurang pada Kantor Pos Cirebon sekitar Rp. 400.000.000 ketika di pagi hari, akan tetapi ketika siang hari angka selisih kas tersebut menjadi bertambah besar sekitar Rp. 600.000.000, di mana selisih tersebut diakibatkan oleh A yang menggunakan kas untuk kepentingan pribadi dan bisnis agen posnya, selisih diperkirakan telah ada sejak tahun 2020 yang diakibatkan lemahnya pengawasan manajemen Kantor Pos Cirebon.
“Atas laporan A tersebut maka pengurus SPPI KB DPC Cirebon beserta saudara A segera menghadap dan melakukan koordinasi dengan kepala Kantor Pos Cirebon beserta atasannya saudara A yang berinisial IB sebagai Manajer FBPA (Financial Business Partner & Asset) terkait temuan dan laporan tersebut. Kemudian saudari IA juga menyampaikan bahwa sebelum case ini muncul sudah ditemukan adanya selisih kas sekitar Rp. 100.000.000, akan tetapi saudari IB tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepala Kantor Pos Cirebon dengan alasan memberikan kesempatan kepada saudara A untuk menutupi selisih kas tersebut. Dengan adanya laporan tersebut maka ditindaklanjuti oleh manajemen Kantor Pos Cirebon dengan membentuk tim kecil untuk memastikan selisih kas tersebut. Atas temuan tim tersebut, ditemukan selisih kas Kantor Pos Cirebon sebesar Rp. 964.568.840 pada closing akhir bulan januari 2024,” ujar salah satu dari empat pegawai PT Pos Indonesia Cirebon yang terkena PHK, RL, didampingi Penasehat Hukum Agus Prayoga.
“Saat itu kita cari solusi, lalu kita ajaklah A ini menghadap ke kepala Kantor Oos cirebon. Tapi meskipun sudah diberitahu bahwa ada selisih kas, A ini masih tetap ditempatkan di posisi kasir, seharusnya kan dinonaktifkan dulu atau digeser. Seiring berjalannya waktu, nilai selisih malah membengkak menjadi Rp 964.568.840,” katanya.
Ia menambahkan bahwa GA adalah sebagai Ketua SPPI KB DPC Cirebon, MSN sebagai Sekretaris DPC Cirebon dan RL sebagai Sekretaris Wilayah DPW 5 Jawa Barat (Pengurus Serikat Pekerja Pos Indonesia Kuat Bermartabat) sangat berperan dalam membantu terungkapnya permasalahan selisih Kantor Pos Cirebon dan berperan Aktif dalam membantu pengembalian aset perusahaan.
“Bahwa atas dugaan manajemen terhadap keterlibatan para pegawai yang dikenai hukuman disiplin berjumlah delapan orang dengan hukuman disiplin yang bervariasi, namun terdapat beberapa pegawai yang dalam kenyataannya hanya diberikan hukuman disiplin berupa SP 3 potong gaji saja, walaupun pasal yang dikenakan terhadap para pegawai tersebut sama dengan para pegawai lainnya,” ujar pegawai lainnya, GA.
GA mengatakan, saat ada audit dan ternyata ada selisih hingga Rp 964.568.840 tersebut, A membantahnya, dia beranggapan bahwa dia hanya memakai Rp 250 juta saja. Pada akhirnya semua transaksi keuangan dicek.
“Memang betul saya dan MSN akui, ada hutang piutang antara kami dengan A secara pribadi dan ada transaksinya, tapi itu sudah diselesaikan sebelum permasalahan ini mencuat. Oleh PT Pos Indonesia Cirebon kami dianggap berkolaborasi hingga menghasilkan selisih kas yang mencapai Rp 964.568.840 tersebut,” katanya.
Bahwa atas selisih kas Kantor Pos Cirebon sebesar Rp. 964.568.840 tersebut, manajemen PT Pos Indonesia Cirebon berupaya menarik seluruh aset perusahaan dengan dibantu oleh pengurus DPC Cirebon di antaranya dengan mengambil alih rumah dan sertifikat A yang diasumsikan senilai Rp 150.000.000, mobil Rp 59.500.000 dan uang hasil pinjaman bank Rp 190.430.000 dan adanya sistem tanggung renteng dari IB yang merupakan hasil pinjaman bank juga sebesar Rp 150.000.000.
Tidak terima dianggap berkolaborasi hingga menghasilkan kerugian keuangan di PT Pos, keempatnya menempuh jalur ke Bipartit, Tripartit, Kemenaker RI hingga ke Wasnaker, Wapres dan Komisi VI DPR RI.
“Bahkan kami pun meminta kepada manajemen PT Pos Indonesia (Persero) kalau memang mereka dalam posisi yang benar, kenapa tidak buka LP saja ke pihak kepolisian supaya jelas status hukumnya.Oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon kami ini dianjurkan untuk diperkerjakan kembali di PT Pos, tapi PT Pos enggan memperkerjakan kami kembali, hingga akhirnya nasib kami terkatung-katung hingga kini karena gaji sudah distop dari bulan januari 2025,” ujarnya.
Menurutnya, para pegawai PT Pos Indonesia yang dianggap terlibat persoalan A sebetulnya bukan hanya mereka berempat, tapi ada juga pegawai lainnya.
“Tapi yang di PHK dan nasibnya tidak jelas hanya kami berempat, yang lainnya justru tidak di PHK. Padahal jelas-jelas Disnaker menganjurkan PT Pos Indonesia untuk memperkerjakan kami kembali. Yang menjadi pertanyaan, kenapa kok hanya kami berempat yang diperlakukan seperti ini? Apa karena kami ini terlalu vocal di serikat pekerja,” ujarnya.
Ia pun merasakan ironis sebab justru mereka berempat lah yang mengawal agar Agustinus yang kini juga di PHK, tidak melarikan diri pada saat itu.
“Tapi malah kami diperlakukan seperti ini, merasa dikriminalisasi,” katanya.
Sementara itu, penasehat hukum empat pegawai PT Pos Cirebon, Agus Prayoga mengatakan, pihaknya akan berupaya untuk menemui PT Pos Cirebon untuk melakukan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
“Ada satu langkah lagi setelah jalur bipartit dan tripartite selesai, yaitu pengadilan hubungan industrial (PHI), tapi sebelum ke PHI kita ingin melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada PT Pos Indonesia Cirebon. Kami sangat menyayangkan persoalan ini bisa terjadi, mudah-mudahan ada titik terang,” ujar Agus. (CP-06)
Be the first to comment on "Terkatung-katung, 4 Pegawai PT Pos di PHK Sepihak"