Babak Baru, Kuwu Robi Jelaskan Detail Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD ke BK

Foto : CP-06 PENUHI PANGGILAN BK. Kuwu Kedungjaya, Satria Robi Saputra didampingi kuasa hukum nya penuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon perihal laporan dugaan perselingkuhan oknum anggota DPRD Kota Cirebon, Selasa (5/5)

KEJAKSAN – Proses dugaan perselingkuhan Pimpinan DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani (HSG) dengan istri Kuwu Desa Kedungjaya Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon oleh Badan Kehormatan (BK) memasuki babak baru.

Siang tadi, Kuwu Satria Robi Saputra memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon. Robi didampingi tim kuasa hukum nya saat memberikan keterangan kepada BK DPRD Kota Cirebon, Selasa (5/5).

Sementara itu, aksi solidaritas terhadap Robi terjadi di depan Gedung DPRD Kota Cirebon. Puluhan pendukung Robi terlihat melakukan aksi solidaritas sampai Robi keluar dari rusng BK.

Setelah beberapa waktu, Robi dan tim kuasa hukumnya akhirnya keluar dari ruang BK. Tim Kuasa Hukum Robi, Charles Sitomurang mengatakan, kliennya dipanggil untuk memberikan klarifikasi perihal pengaduan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh seorang anggota DPRD Kota Cirebon.

“Klien kami dipanggil, dan tadi sudah menjelaskan secara detail jelas dan lengkap mengenai kronologis persoalan yang sementara diadukan oleh klien kami,” kata Charles.

Charles menambahkan, dalam pertemuan di BK, kliennya memberikan klarifikasi terhadap aduannya. Menurutnya, semua hal terkait dugaan adanya perbuatan yang menurutnya dapat dikatakan amoral yang mungkin mengandung unsur pelanggaran terhadap keasusilaan dan sudah disampaikan dengan sangat jelas dan detail saat pertemuan. Menurutnya, terkait laporan pengaduan, dilakukan berdasarkan adanya bukti petunjuk dan potensi pidanannya.

“Kebetulan pada hari ini klien kami memberikan klarifikasi perihal pelanggaran kode etik, karena memang beliau anggota DPRD Kota Cirebon,” tuturnya.

Dalam proses pertemuan dengan BK ini, ia mengatakan, kliennya membawa barang bukti yang sebenarnya sudah dilampirkan pada saat pengajuan pengaduan pada saat pertama kali melakukan aduan. Ia memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Charles mengatakan, barang bukti yang dilampirkan diantaranya bukti handphone, dan bukti chat percakapan WhatsApp.

Lalu, kata dia, ada juga foto dan percakapan yang sangat intim. Ia menilai, bukti tersebut membuktikan bahwa adanya hubungan antara HSG dan Fatimah. Sementara di satu pihak, ia mengatakan masih terikat perkawinan yang sah.

“Oleh karena itu, kami ajukan pengaduan ke BK DPRD Kota Cirebon. Kita berharap dugaan yang saya katakan zina ini, karena kita juga sudah laporkan dugaan tindak pidana perzinahan ini. Jadi perzinahan itu yang kamu anggap sebagai perbuatan amoral dalam hal ini ke BK. Mudah- mudahan klien kami mendapatkan keadilan,” tuturnya.

Ia juga memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi status kliennya dengan istrinya. Ia menegaskan, kliennya dengan istrinya sampai hari ini, masuh terikat perkawinan yang sah.

“Bahwa hari ini ada gugatan perceraian, itu iya benar. Tapi apakah sudah inkrah? Belum. Jadi statusnya secara hukum masih terikat perkawinan,” tegasnya.

Sementara itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon resmi memulai proses klarifikasi terkait aduan dugaan pelanggaran kode etik dan tindakan asusila yang menyeret salah satu unsur pimpinan DPRD setempat.

Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid Wadinih mengatakan,  bahwa pihaknya telah memanggil dan mendengarkan keterangan dari pihak pelapor.

Dalam keterangannya usai memimpin rapat internal, Abdul Wahid menyatakan bahwa kehadiran pelapor didampingi kuasa hukumnya adalah untuk memberikan keterangan langsung serta menyerahkan sejumlah barang bukti yang mendukung aduan tersebut.

Abdul Wahid menegaskan bahwa BK akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan tata beracara yang berlaku di lingkungan DPRD Kota Cirebon. Proses klarifikasi ini merupakan tahap awal untuk mendalami materi aduan sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.

​”Hari ini kami telah memanggil pihak pengadu untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Kami dari Badan Kehormatan bekerja berdasarkan prosedur dan tata beracara yang ada. Semua keterangan dan bukti yang disampaikan hari ini kami tampung untuk dipelajari lebih lanjut,” ujar Abdul Wahid di Gedung DPRD Kota Cirebon.

Terkait keterlibatan sosok pimpinan DPRD sebagai pihak teradu, Abdul Wahid menjamin bahwa Badan Kehormatan akan tetap menjaga independensi dan objektivitas. Ia meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan kesempatan kepada BK untuk bekerja melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang masuk.

​”Kami tidak bicara soal jabatan, tapi soal penegakan kode etik. Semua bukti, baik itu berupa dokumen maupun rekaman percakapan yang diserahkan pelapor, akan kami telaah dengan seksama. Jika semua syarat terpenuhi, kami akan melanjutkan ke pemanggilan pihak-pihak terkait lainnya,” pungkasnya

Setelah mendengarkan keterangan dari pelapor, Badan Kehormatan dijadwalkan akan melakukan rapat internal kembali untuk menentukan jadwal pemanggilan saksi-saksi maupun pihak teradu.

Wahid menekankan bahwa BK berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara transparan guna menjaga marwah institusi legislatif di mata masyarakat.

​Kasus ini menjadi perhatian publik di Kota Cirebon setelah adanya laporan dugaan hubungan asusila yang melibatkan oknum pimpinan dewan dengan seorang warga, yang kini prosesnya juga tengah berjalan di ranah hukum kepolisian. (CP-06)

Be the first to comment on "Babak Baru, Kuwu Robi Jelaskan Detail Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD ke BK"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*