KEJAKSAN – Ditolaknya Raperda RTRW menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh fraksi-fraksi DPRD saat paripurna, terus bergulir prosesnya. Pasalnya, meski ditolak DPRD, Pemkot Cirebon sudah melaporkan dan menyampaikan surat kepada pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Bahkan, Pemkot meminta adanya mediasi bersama DPRD yang difasilitasi pemerintah pusat. Jika tidak ada titik temu perihal penetapan Perda RTRW, maka akan diterbitkan Peraturan Menteri (Permen) oleh pemerintah pusat.
Demikian disampaikan oleh Pj Walikota Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi saat diwawancarai Cirebonpos di ruang kerja, Rabu (20/3).
“Pemerintah Kota Cirebon sudah lapor dan sudah bersurat ke kementrian. Dimana nanti akan dilakukan mediasi oleh kementrian antara Pemkot dengan DPRD Kota Cirebon terkait Raperda RTRW,” kata Agus.
Agus pun sudah berbicara dengan Ketua DPRD dan Ketua Pansus Raperda RTRW.
Jika masih belum bisa dimediasi hingga akhir, maka sesuai PP Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 82 menjadi kewenangan pusat yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Menteri (Permen).
“Untuk tahap akhir, saat ini kementrian memberikan kesempatan mediasi dan kami sudah sampaikan kepada prinsip. Nanti akan menggunakan mediasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Teknisnya, kata Agus, apakah Pemkot dan DPRD kesana atau kementrian ke sini. Pihaknya pun sudah siap menjelaskan apa yang menjadi pertanyaan anggota DPRD.
“Proses pembahasannya panjang, gak instan. Dari KLHS, konsultasi publik, materi teknis semua ada proses bahkan sudah masuk ke provinsi ke lintas sektoral pun sudah semua,” jelasnya.
Masih kata Agus, barangkali apa yang disampaikan tidak utuh atau pembahasannya kurang jelas. Nanti, melalui mediasi pemerintah pusat.
“Kalaupun mediasi dengan teman-teman DPRD menerima, setelah tanggal 30 masih di kasih kesempatan lagi 1 bulan. Kalau belum lagi, ya akan menjadi Peraturan Menteri dimana materinya yang telah disetujui dan dibahas,” ungkapnya.
Agus menuturkan, nanti akan langsung melalui Permen ATR/BPN tentang RT RW. Permen tersebut, masih kata Agus pun pernah terbit untuk Samarinda yang ditetapkan Oktober 2023 lalu.
Nanti, kalau tidak ada titik temu akan menjadi Permen. Itu juga sudah pernah diterbitkan di Samarinda, sampulnya. (CP-06)





Be the first to comment on "Perda RTRW Akan Dimediasi Pusat, Pj Walikota: Kalau Tidak Ada Titik Temu Akan Jadi Permen"