KEJAKSAN – Partai Amant Nasioan (PAN) optimis dapat tambahan kursi di Dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk meski perolehan suaranya sama dengan Partai Demokrat. Pasalnya, PAN sudah mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai jadwal oleh DPP, baik alat bukti maupun saksi-saksi.
Demikian dikatakan oleh Ketua DPD PAN Kota Cirebon, H Dani Mardani SH MH saat diwawancarai Cirebonpos ditengah kegiatannya, Rabu (20/3).
“Kami sedang berproses menyiapkan semua berkas untuk mengajukan gugatan ke MK atas hasil suara yang sama antara PAN dan Demokrat di Dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk,” kata Dani.
Dani menjelaskan, segala kebutuhan persyaratan pemenuhan ke MK sudah dipersiapkan. Bukan hanya alat bukti tertulis tetapi saksi-saksi yang diperlukan.
“Kami menyakini, ada selisih suara dimana PAN yang seharusnya unggul di TPS Kelurahan Pegambiran,” jelasnya.
Menurut Dani, tidak hanya PAN yang dirugikan, tetapi PKS juga yang bernasib sama memutuskan tidak sah.
“Kami yakin unggul dari Demokrat dan bisa mendapat 4 kursi. Kami sudah di fasilitasi oleh DPW dan DPP,” ujarnya.
Dani menuturkan, waktu yang diberikan untuk pengajuan gugatan ini akan dimanfaatkan untuk pengajuan gugatan tersebut.
“Insya Allah akan sesuai jadwal pengajuan gugatannya, semua diatur oleh DPW dan DPP,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Sudah Siapkan Alat Bukti dan Saksi, Ketua DPD PAN: Laporan Ke MK Sudah Sesuai Jadwal"