KESAMBI – Penerimaan calon Anggota Panwascam Kota Cirebon yang dinyatakan lolos masih terdapat beberapa nama yang terdaftar di Sipol, mayoritas pendaftar di Kecamatan Harjamukti. Meski demikian, Bawaslu Kota Cirebon menegaskan bahwa dari 9 orang pendaftar 2 dinyatakan tidak memenuhi syarat dan 7 dinyatakan lolos ke tahapan selanjutnya setelah melalukan klarifikasi ke sejumlah pihak.
Demikian dikatakan oleh Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, MPd saat dikonfirmasi Cirebonpos disela-sela tes CAT Peserta Panwascam, Jumat (14/10).
“Setelah penelitian kelengkapan berkas calon Panwascam ada yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dari 108 pendaftar, ada 9 nama didalam Sipol. Setelah kami klarifikasi, 7 tidak terlibat anggota dan pengurus partai. Pihak lain pun kami klarifikasi ke KPU dan partai politiknya,” kata Devi didampingi Supriyan.
Kemudian, lanjut Devi, 2 orang lainnya itu masih menjadi anggota dan pengurus Parpol. Posisinya seperti apa, pengunduran diri partai mempersilahkan artinya sesuai persyaratan bahwa tidak boleh terlibat Parpol minimal 5 tahun keluar hingga pendaftaran.
“Makanya, 2 tidak memenuhi syarat dan 7 orang sesuai pedoman. Jika bukan menjadi bagian dan sudah klarifikasi mereka tidak mengetahui namanya masuk di Sipol. Sehingga mereka memenuhi syarat tahap berikutnya CAT ini,” ujarnya.
Devi mengungkapkan, di Sipol 7 nama tersebut masih ada karena proses hilangnya ada prosedur. Mereka di klarifikasi KPU, KPU membuat berita acara dan meneruskan surat ke KPU Provinsi dan RI untuk mendelet nama di Sipol.
“Surat dan berita acara baik dari KPU dan Parpol sudah kami terima menjadi dasar kami untuk meloloskan 7 orang tersebut. Sudah ada klrifikasi yang bersangkutan dari KPU daerah dan tingkat diatasnya dan Paropol nya,” jelas Devi.
Devi menyebutkan, bahwa 9 orang tersebut kebanyakan yang mendaftar di Panwascam Harjamukti dan memang pendaftar paling banyak di Harjamukti.
“Sejauh tahapan sekarang, arahan baik RI dan provinsi mereka menjadi bagian yang mengikuti tes. Tahapan berikutnya kami menunggu arahan dari RI maupun provinsi terkait proses ini,” paparnya.
Devi menuturkan, bahwa pedoman masih berdinamika. Karena pedomannya terus disempurnakan walaupun proses sudah berjalan.
“Kami berproses saja, tidak ada penangguhan untuk 7 peserta itu. Setelah CAT diumumkan dan pengumuman selanjutnya akan mengikuti wawancara,” tuturnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu, Supriyan SH mengatakan, bahwa 9 orang setelah diklarifikasi KPU dan Parpol mereka dinyatakan, 7 orang tidak terkait Parpol dan 2 memang anggota Parpol.
“2 tidak memenuhi syarat dan 7 memenuhi syarat karena memang partainya mengaku 2 orang tersebut anggota partai dan 7 orang ada nama di Sipol. Setelah diklarifikasi, mereka bukan anggota dan pengurus parpol,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Calon Panwascam Terdaftar di Sipol, Ini Penjelasan Pokja Bawaslu Kota Cirebon"