KEJAKSAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon menemukan sebanyak 617 pemilih yang terindikasi ganda dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sebelumnya sudah ditetapkan KPU Kota Cirebon sebanyak 233.979 pemilih. Temuan tersebut setelah dalam sepekan ini Bawaslu Kota Cirebon beserta jajaran Panwas Kecamatan melakukan pencermatan atas DPT tersebut.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, M.Pd pihaknya mengapresiasi tim dari Bawaslu Kota Cirebon dan Panwas Kecamatan yang dengan cermat menganalisis DPT yang ada sehingga ditemukan sebanyak 617 DPT ganda tersebut.
“Dari sebanyak 617 DPT tersebut hampir semua terdaftar dua kali dan ada satu orang yang terdaftar hingga tiga kali,” katanya.
Dijelaskan Joharudin, terkait dengan temuan dari hasil pencermatan tersebut, Bawaslu Kota Cirebon akan mengirimkan surat rekomendasi perbaikan DPT kepada KPU Kota Cirebon.
“KPU juga sudah mengagendakan rapat koordinasi dengan partai politik peserta pemilu dan Bawaslu Rabu ini. Semoga setelah dilakukan pencermatan ini tidak ada lagi orang yang terdaftar secara ganda. Karena itu akan berpengaruh terhadap kualitas demokrasi dan tentunya tidak efisien dalam hal logistik,” jelasnya didampingi Koordiv Humas dan Hubal Bawaslu Kota Cirebon, Supriyan.
Ditambahkan Joharudin, bahwa pada Rabu 12 September ini Bawaslu memiliki (3) tiga agenda yang digelar secara bersamaan. Pertama, mendengarkan sidang putusan Mahkamah Konstitusi di Jakarta, kedua, Rapat Koordinasi DPT di KPU dan ketiga Bimtek dengan seluruh Bawaslu Kab/Kota Se-Jawa Barat di Bandung.
“Terkait dengan putusan MK, nanti Bawaslu mengimbau kepada semua pihak untuk menerima apapun hasilnya. Saya sangat yakin dengan kedewasaan dan kenegarawanan para tokoh yang ada Kota Cirebon akan tetap damai,” imbaunya. (CP-02)
Be the first to comment on "Bawaslu Kota Cirebon Temukan 617 DPT Ganda"