Bersama Tim Gabungan, Bawaslu Tertibkan APK Pemilu 2019

Foto : CP-06 PENERTIBAN APK. Nampak Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin bersama Tim Gabungan tertibkan APK Pemilu 2019 di angkot, Jumat (7/12).

KEJAKSAN – Bawaslu Kota Cirebon membentuk tim gabungan untuk agenda penertiban APK. Mereka terdiri dari Kepolisian, Dishub, Satpol PP dan Linmas. Rombongan Tim Gabungan dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin.

“Pengawasan di lapangan, Panwascam juga ada misalnya memberikan rekomendasi ke PPK terkait APK yang dipasang di tempat yang dilarang seperti di pohon, di tiang, ataupun di tempat-tempat yang dilarang lainnya,” kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin di sela penertiban APK yang dipasang di angkutan umum, Jumat (7/12).

Johar mengungkapkan, APK merupakan alat kampanye yang dipasang kontestan Pemilu 2019, baik berupa baligho maupun spanduk. Namun, kata dia, selain itu ada juga alat sosialisasi lain misalnya Striker. Sayangnya, stiker ini kebanyakan dipasang di tempat-tempat umum seperti angkutan massal dan itu dilarang menurut Peraturan KPU. Sebab, yang dikecualikan di mobil itu hanya mobil pribadi dan mobil milik pengurus partai politik.

“Kemudian terkait, striker yang di angkutan umum, diatur di dalam peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye. Ada kampanye dalam bentuk lain berupa stiker. Salah satunya yang diatur (dilarang, red) pemasangan stiker di mobil. Tetapi yang diperbolehkan, itu seperti yang di atur di Pasal 51 ayat 2, yang diperbolehkan itu dipasang di mobil pribadi ataupun mobil pengurus dari partai politik. Itu pun tidak boleh ada nomor urut, hanya ada (boleh, red) logo,” jelasnya.

Masih kata Johar, sebelum melakukan penertiban terhadap stiker yang dipasang di angkutan umum, Bawaslu sudah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait, baik kepada Kepolisian, Satpol PP, Dishub, Linmas, bahkan partai politik selaku peserta Pemilu 2019.

“Hari ini di Dapil 1 dulu, Kejaksan dan Lemahwungkuk. Hari kedua nanti di dapil 2, Harjamukti. Nah hari ketiga nanti di dapil 3, Kesambi dan Pekalipan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, Bawaslu sudah berkoordinasi dengan Organda agar di angkutan umum tidak boleh dipasang stiker ataupun APK kampanye baik Pilpres maupun Pileg.

“Kami juga sudah berkoordinasi, menembuskan ke Organda terkait dengan Alat Pemasangan Sosialisasi, baik untuk Pileg atau pun Pilpres,” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Bersama Tim Gabungan, Bawaslu Tertibkan APK Pemilu 2019"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*