Penasehat Hukum Korban: Kita Tunggu Kinerja Majelis Hakim

Foto : Dok. SIDANG. Terdakwa Doni Nauphar (Kepala Lab Fakultas Kedokteran UGJ) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Cirebon, beberapa waktu lalu.

KEJAKSAN – Pengadilan Negeri Kelas 1 B Cirebon menggelar sidang lanjutan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Doni Nauphar (Kepala Lab FK UGJ) kepada dr Herry Hendryana (Dosen FK UGJ) dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa, Senin (30/8).

Korban penganiayaan, dr Herry Nurhendriyana berharap majelis hakim persidangan dalam memutus perkara dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban. Demikian dikatakan oleh Penasehat Hukum (PH) korban, Dr M Djarkasih, SH MH.

“Ini momentum detik-detik terakhir (masa persidangan), tinggal menunggu kinerjanya majelis hakim, kita harapkan majelis hakim dalam memutus perkara a quo ini bisa memenuhi rasa keadilan,” kata Djarkasih.

Pasalnya, lanjut Djarkasih, putusan yang akan dibuat oleh majelis hakim nanti, ada beberapa kemungkinan, bisa lebih ringan dari tuntutan jaksa, bisa sama dengan tuntutan, dan bisa juga lebih berat dari tuntutan jaksa.

“Diharapkan juga, perkara ini bisa dijadikan pembelajaran bagi semua pihak. Apalagi ini kasusnya terjadi di lingkungan akademisi, dimana pelaku maupun korban, meraka yang mempunya intelektual tinggi,” ucapnya.

Pihaknya berharap, masyarakat dapat mengawasi proses perjalanan sidang kasus kliennya tersebut melalui media yang mempublikasikan perkara itu.

“Kita (korban, red) memang sudah diwakilkan oleh JPU, dalam tuntutannya ada dua poin, yakni bahwa terdakwa itu bersalah telah melakukan perbuatan penganiayaan. Dan poin kedua menuntut terdakwa dua bulan penjara,” jelas Djarkasih.

Diketahui, terdakwa Donny Nauphar didakwa pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kurungan penjara dua bulan. (CP-06)

Be the first to comment on "Penasehat Hukum Korban: Kita Tunggu Kinerja Majelis Hakim"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*