KPU Langsung Pesan Blangko Surat Suara PSU, Absar: Pelajarannya KPU Tidak Boleh Melakukan Kesalahan, Walaupun Prosedural

Foto : CP-06 Kuasa Hukum KPU Kota Cirebon, Absar Kartabrata bersama Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan kembali menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 TPS atas putusan 9 majelis hakim, Rabu (12/9).

Untuk diketahui, 24 TPS tersebut akibat adanya pembukaan kotak suara yang tidak prosedural sesuai ketentuan aturan yang ada. Adapun 24 TPS yang akan melaksanakan PSU yakni TPS 15 Kelurahan Kesambi, TPS 15 dan TPS 16 Kelurahan Drajat, TPS 3, 5, 6, 11, 12, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 27, 28 Kelurahan Kesenden, TPS 16 Kelurahan Kasepuhan, TPS 15 Kelurahan Panjunan, dan TPS 10 Kelurahan Jagasatru.

Atas hal itu, Kuasa Hukum KPU Kota Cirebon, Absar Kartabrata mengatakan, semua pihak baik pemohon Pasangan Bamunas Setiawan Boediman dan Effendi Edo (OKE), termohon KPU Kota Cirebon, pihak terkait Pasangan Nashrudin Azis dan Eti Herawati (PASTI) dan Bawaslu, harus menghormati keputusan MK.

“Mau kecewa, mau menyesal apapun itu harus hormati putusan MK, sekarang tinggal melaksanakan apa yang telah di putuskan yakni PSU di 24 TPS,” kata Abshar kepada awak media usai sidang MK.

Absar juga mengungkapkan, mendengar dari apa yang diputuskan MK, bahwa KPU melaksanakan Pilkada tidak sesuai dengan prosedur, karena telah membuka kotak suara. Maka, kata dia, pada pelaksanaan PSU nanti tidak boleh melakukan kesalahan apapun yang melanggar prosedur. Namun demikian, soal pengglembungan suara yang dituduhkan pemohon (Paslon OKE, red) tidak terbukti di dalam persidangan MK.

“Pelajarannya KPU, tidak boleh melakukan kesalahan walaupun bersifat prosedural. Ini akan dilakukan dengan ketat pada PSU nanti,” jelasnya.

Senada, Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani juga mengatakan  Setelah putusan MK, pihaknya langsung memesan surat suara sebanyak jumlah pemilih di 24 TPS atau sekitar 8.000 surat suara. Pelaksanaan PSU sendiri, kata dia, akan dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU pusat. Setelah itu berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Setelah putusan MK, KPU langsung menggelar rapat pleno pemesanan blangko surat suara sesuai jumlah yang ada. Untuk pelaksanaannya, kita koordinasi dengan KPU Provinsi dan Pusat,” kata Emir.

Emir menuturkan, petugas KPPS di prediksi tidak mengalami perubahan hanya petugas KPPS kelurahan yang di ganti karena mendapat sangsi dari DKPP. Sedangkan untuk DPT, KPU tetap menggunakan yang lama atau pada saat pelaksanaan Pilwakot 27 Juni lalu.

”Kami tetap menggunakan DPT lama, bukan DPT yang saat ini untuk 2019 mendatang,” tuturnya. (CP-06)

Be the first to comment on "KPU Langsung Pesan Blangko Surat Suara PSU, Absar: Pelajarannya KPU Tidak Boleh Melakukan Kesalahan, Walaupun Prosedural"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*