SUMBER – Pansus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar rapat kerja bersama dinas terkait di lingkungan Pemkab Cirebon, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, Selasa (14/4).
Rapat membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Insfrastruktur Pasif Telekomunikasi di Kabupaten Cirebon. Rapat bertujuan untuk memastikan regulasi dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi berjalan tertib, terintegrasi, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Dalam pembahasan, berbagai aspek strategis turut disoroti, mulai dari penataan menara telekomunikasi, pemanfaatan aset daerah, hingga kepastian hukum bagi investor dan operator.
Ketua Pansus II, Muhlisin menegaskan, bahwa pembahasan ini menjadi langkah penting dalam mendorong pemerataan akses layanan digital di Kabupaten Cirebon.
“Pansus II berkomitmen untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu mendorong percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang tertata dan berkelanjutan,” katanya.
Ia mendorong sinergi yang baik antar dinas dan stakeholdere yang membidangi garapan tersebut. Menurutnya, hal itu menjadi prasyarat mendukung pemerataan layanan digital bagi masyarakat di Kabupaten Cirebon.
“Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan stakeholder terkait, kami optimis Kabupaten Cirebon dapat meningkatkan kualitas layanan digital bagi masyarakat,” ujarnya.
Kepala Bidang Statistik, Persandian dan E-Government Diskominfo Kabupaten Cirebon, Raditya menjelaskan, pihaknya telah melakukan langkah awal penataan infrastruktur melalui pemetaan geografis jaringan telekomunikasi di beberapa wilayah. Upaya tersebut sebelumnya dilakukan melalui kerja sama lintas pihak guna menciptakan tata kelola jaringan yang lebih rapi dan terintegrasi.
“Beberapa titik seperti Sumber, Weru, dan kawasan lainnya sudah mulai dilakukan penataan. Ke depan, melalui kebijakan yang sedang disusun, penataan ini diharapkan dapat diperluas ke berbagai wilayah, khususnya di pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dan kawasan strategis,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penataan jaringan telekomunikasi, termasuk pengaturan kabel udara dan pemanfaatan jalur infrastruktur, menjadi bagian penting dalam mendukung estetika wilayah sekaligus meningkatkan kualitas layanan. Dengan adanya regulasi yang komprehensif, diharapkan seluruh penyedia layanan dapat menyesuaikan dan mengikuti ketentuan yang berlaku secara bertahap.
Rapat kerja ini diharapkan menghasilkan rumusan kebijakan yang komprehensif, sehingga mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah berbasis digital. (CP-10)




Be the first to comment on "Dorong Kepastian Hukum, Pansus II DPRD Dalami Penataan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi di Kabupaten Cirebon"