KEJAKSAN – Persidangan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Donny Nauphar (Kepala Lab FK UGJ) kepada dr Herry Nurhendriyana (Tenaga Kesehatan Klinik Cakrabuana dan Dosen FK UGJ) masih terus bergulir.
Meski demikian, sudah dua kali persidangan ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menghadirkan saksi. Disisi lain, hal itu menjadi perhatian dan menimbulkan pertanyaan di mata masyarakat.
Atas hal tersebut, pengamat politik dan kebijakan publik Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul mengatakan Persidangan menyedot perhatian publik dimana ada orang-orang besar (Walikota dan Bupati Cirebon, red) yang menjamin terdakwa.
“Terlebih sudah dua kali persidangan digelar berkas lengkap tetapi masih saja ditunda. Ini yang menimbulkan pertanyaan dimata masyarakat,” kata Adib saat diwawancarai Cirebonpos ditengah kesibukannya, Senin (12/7).
Menurut Adib, ketika JPU masih belum bisa menghadirkan saksi, perlu ditanyakan ada apa dan kenapa. Masih kata dia, JPU harus memberikan keterangan secara detail apa yang menyebabkan belum bisa menghadirkan saksi.
“Kalau tidak ada penjelasan akan menjadi polemik keluar. Apakah ada dugaan upaya dikondisikan ini, atau bagaimana. Ini tidak boleh,” ujarnya.
Adib mengungkapkan, penegakan hukum itu harus tajam ketas dan tajam kebawah, dimana harus seimbang. Jangan sampai ketika saksi beberapa kali sidang tidak hadir, menjadi polemik pada publik.
“Jangan sampai menimbulkan prasangka, sehingga tidak baik. Publik menginginkan transparansi persidangan,” ungkapnya.
Terkait pernyataan Bupati Cirebon yang tidak mengakui memberikan jaminan peralihan status tahanan dari tahanan Rutan ke tahanan kota ke Terdakwa Donny Nauphar, secara politis menurut Adib, Bupati tidak ingin mempertaruhkan nama besarnya atas kasus ini. Dan tidak mungkin, lanjut dia, pihak universitas atau tersangka menyebut bupati penjamin kalau tidak ada persetujuan juga. Sehingga, kata dia, hal ini perlu di konfrontir kebenarannya.
“Bupati dan Walikota ini kan pemimpin masyarakat yang berdiri ditengah, seharusnya tidak ke kanan ataupun ke kiri. Ini nisa menjadi preseden kedepan ketika hukum di intervensi kekuasaan,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Dua Kali Sidang Ditunda, Direktur KPN Desak JPU Serius Hadirkan Saksi"