Pengacara Korban Sebut Saksi Sudah Membenarkan BAP, Pengacara Terdakwa: Ada Perkembangan Signifikan Dalam Sidang

Foto : CP-06 SIDANG LANJUTAN. Sidang lanjutan kasus penganiayaan Tenaga Kesehatan Klinik Cakrabuana dan Dosen FK UGJ dengan menghadirkan saksi-saksi digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (26/7).

KEJAKSAN – Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Doni Nauphar (Kepala Lab UGJ) kepada dr Herry Hendryana (Tenaga Kesehatan Klinik Cakrabuana dan Dosen FK UGJ) digelar secara terbuka dengan penerapan protokol kesehatan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (26/7). Masing-masing pengacara baik korban maupun terdakwa merasa yakin dan optimis dalam keterangan para saksi-saksi.

Pantuan Cirebonpos diruangan tersebut, sidang dimulai jam 10.30 WIB, terdakwa Donny Nauphar hadir, didampingi penasehat hukumnya Qorib Magelung Sakti SH MH CIL CMe.

Terlihat pula korban dr Herry Nur Hendriyana hadir bersama penasehat hukumnya Dr Moh Djarkasih SH MH di kursi pengunjung sidang. Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan 4 orang saksi.

Ditemui usai sidang, Dr Moh Djarkasih SH MH mengatakan, dalam sidang yang digelar sejauh ini, ia menilai proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Kita lihat nanti JPU tuntutannya seperti apa, dan putusan seperti apa,” ungkapnya.

Djarkasih menuturkan, semua saksi membenarkan bahwa sudah diperiksa kepolisian waktu menyusun BAP yang ditandatangani, tidak ada yang menyanggah.

“Saksi sudah membaca dan membenarkan BAP. Dan BAP memperkuat status P21 berkas perkara,” katanya.

Djarkasih menyampaikan, mudah-mudahan proses hukum objektif, dan korban bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

“Selama ini, persidangan masih normatif, kita harapkan tuntutan bisa diputus maksimal dan seadil-adilnya. Sebagaimana pada sidang pertama, terdakwa didakwa dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP,” tuturnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Qorib Magelung Sakti SH MH CIL CMe menilai, ada perkembangan yang signifikan dalam sidang tersebut. Menurutnya, keterangan saksi dari awal sampai akhir semuanya tidak ada yang mengetahui kejadian antara korban dan terdakwa secara langsung.

“Mereka (saksi, red) menyaksikan dan mengetahui setelah setelah kejadian baru datang menolong korban. Tetapi semua saksi tidak ada satu pun yang mengetahui siapakah yang melakukan pemukulan siapakah yang menendang siapa. Itu kejadiannya hanya berdua, korban dan terdakwa,” ujarnya.

Qorib menyampaikan, pihaknya dalam agenda sidang berikutnya sudah mengajukan saksi yang meringankan sebanyak 4 orang dan satu orang ahli.

“Nanti ada ahli juga saksi ahli yang akan kita bawa ke sini agar perkara ini diluruskan. Bahwa persoalan yang sebenarnya seperti apa, jangan kemudian di publik seperti itu seolah-olah beliau (kliennya) ini telah melakukan sebuah kesalahan besar. Padahal mah emang kejadiannya tidak seperti itu. Tidak seperti apa yang kita dengar di luar sana. Sidang berikutnya dijadwalkan digelar pada 2 Agustus 2021,” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Pengacara Korban Sebut Saksi Sudah Membenarkan BAP, Pengacara Terdakwa: Ada Perkembangan Signifikan Dalam Sidang"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*