KEJAKSAN – DPRD Kota Cirebon secara tegas meminta agar segala bentuk praktik pungutan liar (Pungli) di sekolah dihentikan.
Langkah Sarifudin SH selaku Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Cirebon dalam merespons aduan dari orang tua siswa (Orsis) sejalan dengan langkah cepat Komisi III DPRD Kota Cirebon.
“Kami langsung mengawal isu panas ini setelah mencuatnya dugaan Pungli bermodus uang koperasi dan seragam bagi murid baru,” kata Sarifudin kepada Cirebonpos, Senin (20/7).
Sarifudin mengungkapkan, adanya dugaan pungli di lingkungan SMPN Kota Cirebon dimana dugaan tersebut tertuju pada SMPN 6 Kota Cirebon setelah viral nya keluhan biaya daftar ulang.
“Orang tua siswa diminta membayar hingga Rp2.060.000 untuk siswa perempuan, dan Rp1.910.000 untuk siswa laki-laki,” ungkapnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, untuk rincian biaya hanya ditayangkan sekilas melalui proyektor saat rapat komite, tanpa memberikan salinan fisik (hard copy) maupun dokumen digital kepada wali murid.
“Untuk itu, DPRD mendesak agar seluruh proses pembayaran bermodus sumbangan tersebut dihentikan total sampai ada proses rasionalisasi yang transparan,” tegas Sarifudin yang juga Komisi III DPRD Kota Cirebon
Kemudian, kata dia, Komisi III langsung mengumpulkan para kepala sekolah SMP Negeri di Kota Cirebon untuk meminta klarifikasi.
“Evaluasi dana BOS, kami mempertanyakan relevansi pungutan tersebut. Mengingat, pemerintah sudah mengucurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” jelasnya.
Menurut Sarifudin, DPRD mengingatkan seluruh satuan pendidikan bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, sekolah negeri dilarang keras menarik pungutan dari masyarakat atau orang tua siswa.
“Jika berupa bantuan atau sumbangan sukarela, nominalnya sama sekali tidak boleh ditentukan atau dipatok,” pungkasnya. (CP-06)





Be the first to comment on "Ketua Fraksi PDIP: Hentikan Pungli Sekolah dalam Bentuk Apapun"