Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan, Semua Saksi Belum Bisa Hadir

Foto : CP-06 KETERANGAN SAKSI. Sidang lanjutan kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (14/7).

KEJAKSAN – Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Donny Nauphar Kepala Lab FK UGJ Cirebon kepada dr Herry Nurhendryana Tenaga Kesehatan Klinik Cakrabuana dan Dosen FK UGJ Cirebon dimulai pukul 10.00 WIB, Rabu (14/7) di Pengadilan Negeri Cirebon. 

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tidak seluruhnya dihadiri saksi. Dari 6 saksi yang disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang hadir hanya 2 yakni saksi korban dr Herry dan saksi Sri Marfuati.

4 saksi lainnya tidak hadir dimana 3 saksi terpapar Covid-19 dan 1 saksi sedang ada kegiatan sosialisasi PCR.

Persidangan di pimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Hapsari Retno Widowulan SH, Aryo Widiatmoko SH, Hakim Anggota I dan Erita Harefa SH sebagai Hakim Anggota II. Terdakwa Donny didampingi oleh kuasa hukumnya Qorib Magelung Sakti SH MH.

Sidang dimulai dengan mendengarkan keterangan saksi korban, dimana Hakim Ketua menanyakan beberapa hal dan meminta keterangan dari saksi korban.

Begitu pula Jaksa Penuntut Umum serta kuasa hukum dari Donny. Tak hanya itu, Donny pun melontarkan beberapa pertanyaan kepada dr Herry.

Hakim Ketua kembali menanyakan kepada dr Herry atas ketetangan yang diberikan oleh Donny dan mereka berdua tetap pada keterangannya masing-masing.

Humas Pengadilan Negeri Cirebon, Aryo Widiatmoko SH mengatakan, sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi.

“Jaksa memanggil 6 saksi yang hadir hanya 2 saksi. Korban dr Herry dengan saksi Sri Marfuati,” kata Aryo.

Aryo mengungkapkan  4 saksi belum bisa hadir, 3 saksi terpapar Covid dan 1 saksi masih ada kegiatan sosialisasi PCR.

“Untuk itu, Majelis Hakim memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada 26 Juli 2021 mendatang” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan, Semua Saksi Belum Bisa Hadir"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*