12 Agustus Mendatang, Kepala PN Akui Siap Lantik Anggota DPRD Terpilih

Foto : CP-06 Kepala Pengadilan Negeri Kelas 1B Cirebon, Edi Junaedi SH MH.

KEJAKSAN – Pelantikan Anggota DPRD Kota Cirebon terpilih  akan digelar pada 12 Agustus mendatang. Pengadilan Negeri (PN) Cirebon selaku lembaga yang berwenang memimpin pembacaan dan pengambilan sumpah, menyatakan siap untuk acara 5 tahunan tersebut.

Demikian dikatakan oleh Ketua PN Cirebon Kelas 1B, Edi Junaedi saat ditemui usai acara pisah sambut Ketua PN di kantornya, Jumat (5/7).

“(Pengambilan sumpah DPRD, red) tentu kami siap untuk itu,” kata Edi.

Edi mengungkapkan, kesiapannya itu bukan soal sudah dipersiapkan atau belum, melainkan pengambilan sumpah itu memang sudah sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) harus dilaksanakan dan pimpin langsung lembaga PN.

“Bukan soal siap tidak siap, ini ketentuan UU yang harus dilaksanakan, iya kalau tidak ada halangan pengambilan sumpah Anggota DPRD terpilih nanti dipimpin langsung oleh saya selaku Ketua PN Cirebon,” ungkapnya.

Sementara itu, Sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, terkait dengan pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Kota Cirebon Periode 2019-2024 akan dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2019 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemerintahan, Pemerintah Daerah Kota Cirebon, Sutikno.

“Terkait pengucapan sumpah dan janji (anggota DPRD terpilih) akan dilaksanakan 12 Agustus Tahun 2019,” ujarnya.

Sutikno mengungkapkan, masa bakti Anggota DPRD Periode 2014-2019 sendiri selesai pada 11 Agustus 2019. Sehubungan tanggal 11 Agustus itu jatuh pada Hari Minggu dan bertepatan pula dengan Hari Raya Idul Adha, maka ditetapkanlah tanggal 12 Agustus untuk pengucapan sumpah dan janji tersebut.

“Pengucapan sumpah dan janji DPRD saat ini, itu tanggal 11 Agustus 2014 lalu, jadi tepat 5 tahun pada 11 Agustus 2019,” ucapnya.

Sutikno menjelaskan, sesuai  dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, surat rekomendasi dan usulan pengucapan sumpah tersebut berjalan dari KPU ke Sekertariat DPRD, kemudian ke Pemkot (Bagian Pemerintahan dan Umum), lalu ke Provinsi, ditandatangani gubernur atas nama Kemendagri.

“Dari KPU ke Sekertariat DPRD, Sekertariat DPRD fungsinya verifikasi, setelah itu Pemkot, lalu diusulkan ke Provinsi untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "12 Agustus Mendatang, Kepala PN Akui Siap Lantik Anggota DPRD Terpilih"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*