Sebut Surat Edaran Tebang Pilih, Asosiasi Hiburan Malam Desak Walikota Tutup Hotel dan Mal

Foto : Ilustrasi/Ist Hiburan Malam

KESAMBI – Keluarnya Surat Edaran Wali Kota Cirebon nomor 435/SE. 14-DKOKP/2020 tentang penutupan sementara tempat hiburan (Karaoke dan Panti Pijat) di Kota Cirebon dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) mulai hari ini, disesalkan Asosiasi Hiburan Malam. Pasalnya, surat tersebut dianggap tebang pilih hanya untuk hiburan namun tidak yang lainnya.

“Jangan diskriminasi, tutup juga Hotel dan Mal yang jelas-jelas menerima tamu dari luar kota ditambah tempat wisata seperti keraton. Kalau mau lockdown, ya sekalian semuanya dong,” ungkap Ketua Asosiasi Hiburan Malam, Dody Santoso.

Pihaknya juga menyayangkan sikap Pemkot dan Dinas terkait yang tidak pernah mengajak bicara para pengelola hiburan malam perihal penutupan sementara tersebut.

“Apa kami pernah diajak bicara soal ini. Bukan kita tidak mendukung kebijakan antisipasi bahaya Covid-19 di kota. Tapi, jangan pilih-pilih lah. Kalau mau tutup, ya tutup semuanya,” ungkap Dody.

Padahal, lanjut dia, hiburan malam sudah selalu ikut aturan Pemkot. Seperti penutupan dibulan puasa sudah sesuai meski harus tetap membayar karyawan ditambah THR. Akan tetapi, sekarang kepatuhan itu justru dimanfaatkan dan direndahkan seenaknya saja.

“Intinya, kalau Hotel dan Mal tetap buka dan tidak segera ditutup, kami hiburan malam juga tetap buka,” ungkapnya. (CP-10)

Be the first to comment on "Sebut Surat Edaran Tebang Pilih, Asosiasi Hiburan Malam Desak Walikota Tutup Hotel dan Mal"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*