KESAMBI – Polemik pelaporan yang dilakukan Dr Cecep Suhardiman SH MH yang mendapat kuasa dari H Handoyo melaporkan Walikota Cirebon Effendi Edo ke Polda Jawa Barat dengan dugaan menggelapkan dana Rp20 miliar. Tentu, laporan tersebut mendapatkan perhatian berbagai kalangan, termasuk dari guru besar hukum tata negara Prof Dr Sugianto SH MH.
Prof Sugianto menilai, polemik dilaporkannya Effendi Edo ke ke Polda Jabar oleh H Handoyo melalui kuasa hukumnya, perlu ada jalan tengah. Oleh karenanya, kata Sugianto, pihaknya menyarankan alangkah baiknya Efendi Edo sebagai walikota bersama wakil walikota untuk mewujudkan komitmen bersama-sama membangun masyarakat Kota Cirebon.
Tentunya, kata Sugianto, pentingnya mewujudkan kolaborasi dengan semua pihak dalam membangun Kota Cirebon. Karena, kata dia, membangun daerah tidak hanya walikota tentunya bersama DPRD sebagai mitra kerja eksekutif, dan hal tersebut harus diwujudkan.
“Saya usulkan Walikota Cirebon Efendi Edo dapat berbagi dengan wakil walikota dalam menjalankan tugas pemerintahan daerah kota Cirebon ” ujarnya.
Sugianto menyampaikan, didalam UU 23 Tahun 2014, bahwa wakil walikota menjalankan tugas atas arahan walikota selaku kepala daerah, hal tersebut meringankan beban tugas walikota. Walaupun Kota Cirebon dengan 5 kecamatan dan 22 kelurahan, dibutuhkan komitmen kebersamaan dalam menjalankan pemerintahan yang baik untuk kepentingan masyarakat Kota Cirebon.
Pihaknya menyarankan walikota sebagai kepala daerah untuk duduk bareng alias ngorok (ngopi rokok) sambil mencari solusi yang lebih baik untuk kepentingan masyarakat Kota Cirebon.
Kunci utama hal itu, kata Sugianto, yakni keduanya islah. Karena keduanya baik Efendi edo sebagai walikota dengan Handoyo yang notabene sebagai suami dari Wakil Walikota Cirebon bukan siapa-siapa, beliau sebagai pendukung setia kesuksesan mengawal kedua pasangan walikota-wakil walikota dalam Pilkada Kota Cirebon.
“Sekali lagi, tekankan keduanya islah duduk bareng, tidak baik dimata publik Kota Cirebon,” terangnya.
Maka dari itu, kata Sugianto, pihaknya berharap keduanya baik Efendi Edo sebagai walikota dan Siti Farida sebagai wakil walikota yang terpilih dalam kontestasi politik Pilkada Kota Cirebon Tahun 2024 dan dilantik Februari 2025 bersama kepala daerah lainnya di wilayah NKRI oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Efendi Edo sebagai walikota dapat menunjukan figur negarawan dan saatnya berpikir untuk mewujudkan pentingnya membangun masyarakat Kota Cirebon. Itu salah satu kunci utama mensejahterakan masyarakat Kota Cirebon,” terangnya.
Mengapa hal ini sangat penting, kata Sugianto, yang di tunggu-tunggu masyarakat Kota Cirebon. Dan, pihaknya selaku akademisi dan masyarakat Kota Cirebon siap hadir untuk mediasi konflik walikota cirebon bila diperlukan.
Dimana, kata dia, amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah bahwa tugas utama kepala daerah yaitu pembentukan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada), pengembangan dan pelayanan masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, melaksanakan program strategis nasional, serta menjalin hubungan kerja dengan instansi lain.
“Kepala daerah juga memiliki kewajiban untuk menegakkan Pancasila dan UUD 1945, mengembangkan demokrasi, menjaga etika pemerintahan, dan memajukan daya saing daerah,” pungkasnya. (CP-10)





Be the first to comment on "Sudahi Polemik, Guru Besar Hukum Tata Negara Sarankan Edo-Farida Komitmen Bangun Kota Cirebon"