KEJAKSAN – Dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19, PT KAI Daop 3 Cirebon menerapkan pengecekan suhu tubuh bagi setiap pengguna jasa transportasi Kereta Api di Stasiun Kejaksan maupun Prujakan Cirebon.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arief mengatakan, ini dilakukan karena sejalan dengan komitmen PT KAI untuk menyediakan transportasi yang aman dan nyaman. Selain itu, pengecekan suhu tubuh ini berlandaskan dengan surat edaran Menteri BUMN denhan nomor SE-1/MBU/03/2020 tentang kewaspadaan terhadap penyebaran Corona Virus Disiase 2019 (covid-19).
“Kami menjalankan pengecekan ini sesuai dengan surat edaran Menteri BUMN,” kata Luqman saat ditemui di Stasiun Kejaksan, Minggu (15/3).
Hal ini dilakukan, kata dia, dimulai sejak tanggal 14 Maret 2020 kemarin sampai dengan waktu yang belum dapat ditentukan.
“Untuk penumpang Kereta Api dengan suhu tubuh 38° atau lebih dilarang melanjutkan perjalanan dan dibawa ke klinik stasiun untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Bagi penumpang yang tidak dapat melanjutkan perjalanan karena didapati bersuhu tubuh 38° atau lebih, dapat mengembalikan penuh tiket diluar bea pesan. Selain itu, bagi penumpang baik yang membawa pendamping, tiket dapat dikembalikan penuh maksimal 4 orang untuk satu kode booking.
“Jika beda kode booking maka bea tiket dapat dikembalikan maksimal dua orang pendamping. Kami meminta maaf atas ketidaknyamanan ini,” pungkasnya. (CP-02)
Be the first to comment on "Cegah Penyebaran Virus Corona, KAI Daop 3 Lakukan Pengecekan Suhu Tubuh Para Penumpang"