Polres Cirebon Kota Bekuk 2 Residivis Curanmor

Foto : CP-06 BEKUK RESIDIVIS CURANMOR. Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Fadillah ungkap penangkapan 2 Residivis Curanmor saat konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota, Jumat (16/10)

KEJAKSAN – Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang diduga dilakukan dua orang residivis asal Kabupaten Indramayu.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan kunci T dan menyasar sepeda motor yang diparkir di lokasi minim pengawasan.

Demikian dikatakan oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Setiawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Fadillah, dalam konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota, Jumat (16/10).

“Para pelaku diduga memanfaatkan situasi pada malam hingga dini hari ketika kondisi lingkungan relatif sepi. Sasaran mereka adalah sepeda motor yang diparkir di luar rumah atau pekarangan tanpa pengawasan memadai,” kata AKBP Bimantoro

Kapolres mengungkapkan polisi mengamankan dua tersangka berinisial S dan A. Keduanya disebut merupakan residivis yang berasal dari Kabupaten Indramayu.

“Berdasarkan pengakuan awal, kendaraan yang diduga dicuri berjumlah lebih dari dua unit. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan TKP lain serta keterlibatan pelaku tambahan,” ungkapnya

Dari hasil penyelidikan, lanjut Kapolres, sepeda motor hasil curian diduga dibawa ke suatu lokasi di wilayah Indramayu. Di tempat tersebut, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan diketok untuk menyulitkan proses identifikasi.

“Selain itu, perangkat GPS pada kendaraan, apabila tersedia, diduga dirusak atau dilepas. Sepeda motor hasil pencurian tersebut selanjutnya direncanakan untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan,” jelasnya

Dalam proses penangkapan, kata Kapolres, salah satu tersangka disebut melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tuturnya

Kemudian, Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, terutama pada malam hari. Penggunaan kunci pengaman tambahan serta pemilihan lokasi parkir yang aman menjadi langkah penting untuk mencegah pencurian.

“Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana juga diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti oleh petugas,” tandasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Polres Cirebon Kota Bekuk 2 Residivis Curanmor"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*