Pemkot Resmi Keluarkan Surat Edaran Beribadah Selama Bulan Ramadhan

Foto : CP-06 RAPAT BERSAMA. Walikota, Drs H Nashrudin Azis SH memimpin rapat bersama Forkopimda dan pihak terkait untuk menetapkan pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan di Balaikota, Rabu (22/4).

KEJAKSAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon resmi keluarkan Surat Edaran (SE) pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan 2020.

Setiap pengurus DKM dan masyarakat Kota Cirebon diminta untuk mematuhi surat edaran yang telah dibuat tersebut.

Surat Edaran Nomor: 443/32-ADM. Kesra tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Corona Covid-19 di Kota Cirebon  tersebut, mengatur cara beribadah di bulan Ramadhan bagi masyarakat Kota Cirebon di masa pandemi Covid-19.

“Surat edaran tersebut kami buat berdasarkan pedoman dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia,” ujar Walikota, Drs H Nashrudin Azis SH, Rabu (22/4) usai melakukan rapat dengan pengurus MUI , At Taqwa Center, Kapolres dan Dandim Kota Cirebon serta Ketua DPRD Kota Cirebon serta unsur Forkopimda lainnya di ruang Adipura Kencana, Balaikota Cirebon.

Azis meyakini, jika surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama tersebut telah melalui pertimbangan yang sangat matang, baik dari sisi agama, kesehatan termasuk upaya pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 di Indonesia.

“Intinya, bukan untuk melarang beribadah. Beribadah harus tetap dilakukan, namun di rumah masing-masing,” kata Azis.

Saat ini, lanjut dia, orang yang berkerumun sangat rentan terpapar Covid-19.

“Keputusan ini kami ambil, karena kami sayang dengan masyarakat Kota Cirebon. Agar masyarakat Kota Cirebon tetap sehat dan tidak terpapar Covid-19,” jelasnya.

Selain meminta agar kegiatan ibadah seperti tarawih, tilawah dan buka puasa yang dilakukan di rumah, surat edaran Walikota Cirebon tersebut juga menyebutkan pelaksanaan sholat Idul Fitri. Sholat Idul Fitri yang lazimnya dilakukan berjamaah, ditiadakan.

“Termasuk tarawih keliling, takbiran keliling juga ditiadakan. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau mushala dengan menggunakan pengeras suara,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Azis, surat edaran tersebut akan disebarkan ke semua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang ada di Kota Cirebon. Azis juga meminta, agar surat edaran tersebut dipatuhi untuk keselamatan bersama. Pemda Kota Cirebon juga akan melakukan pengawasan.

“Jika masih ada yang belum melaksanakan dan masih menggelar sholat berjamaah di Masjid, maka akan diajak bicara baik-baik dan kekeluargaan untuk bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah di masa pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Pemkot Resmi Keluarkan Surat Edaran Beribadah Selama Bulan Ramadhan"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*