KEJAKSAN – Sat Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil meringkus dua orang tersangka peracik Tembakau Gorila.
Penangkapan tersebut berada di dua tempat berbeda. Dari keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti.
WS (31), warga Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon; dan FA (25) warga Kecamatan Cipamokolam, Kota Bandung merupakan tersangka peracik Tembakau Gorila.
Waka Polres Cirebon Kota, Kompol Marwan Fajrin dampingi Kasat Narkoba, Iptu Arif Zaenal Abidin mengatakan, keduanya ditangkap setelah dilakukan patroli siber dan adanya laporan masyarakat.
Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap WS di Kesambi, Kota Cirebon sedangkan FA ditangkap di Gunungjati, Kota Cirebon
“Para pelaku melakukan peracikan tembakau gorila dengan cara belajar melalui google,” kata Marwan saat press realese dihadapan awak media, Selasa (10/3).
Marwan mengungkapkan bahwa Hasil racikan, dijual melalui media sosial Instagram. Para pelaku mengaku baru dua bulan melakukan peracikan. Yang membeli merupakan warga luar Cirebon.
“Harganya Rp400 ribu per gramnya. Mereka jual melalui medsos” ungkapnya.
Marwan menuturkan, WS dan FA dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes Nomor 44 Tahun 2019 tentang penggolongan narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
“Kami beri hukuman yang setimpal, sehingga membuat efek jera kepada tersangka,”tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Belajar Meracik dari Google, Dua Pengedar Tembakau Gorila Diringkus Polres Cirebon Kota"