HARJAMUKTI – Banyaknya ASN Kota Cirebon di level Kepala Dinas, Kepala Badan hingga Kepala Bidang yang bermasalah dengan hukum menunjukan kinerja dan peran Inspektorat yang lemah serta tidak berfungsi dengan baik. Dimana, reformasi organisasi dan tata kerja ditubuh Inspektorat harus segera dilakukan agar kinerja SKPD bisa berjalan dengan baik dan tidak dihantui dengan masalah hukum.
Hal ini seperti yang diungkapkan Dosen Pasca Sarjana Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Dr Drs Cecep Suhardiman SH MH, mencermati terjadinya ASN yang menghadapi proses hukum terutama pada level Kadis, Kaban dan Kabid di SKPD Pemkot Cirebon, menurutnya Inspektorat harus mampu melaksanakan tugasnya sebagai SKPD yang mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.
“Harusnya Inspektorat melakukan kewenangannya membantu kepala daerah dalam membina dan mengawasi urusan pemerintahan. Namun, faktanya sangat lemah ini kinernya,” ujar mantan Anggota DPRD Kota Cirebon ini.
Dengan terjadinya beberapa ASN yang bermasalah hukum dalam kurun waktu yang singkat ini, kata Cecep, menunjukan peran Inspektorat dalam mengantisipasi terjadinya pelaksanaan urusan pemerintahan yang bermasalah hukum lemah. Sehingga, Inspektorat harus melakukan reformasi organisasi dan tata kerja yang mampu mengantisipasi jangan sampai terulang lagi ASN yang berurusan dengan hukum lagi.
“Kinerja Inspektorat jelas sangat lemah, dengan banyaknya ASN yang bermasalah dengan hukum dalam kurun waktu sesingkat ini. Segera Inspektorat berbenah dengan melakukan reformasi organisasi dan tata kerja yang benar,” tegas Cecep.
Untuk melaksanakan tugasnya itu, lanjut Cecep, Inspektorat mempunyai fungsi perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Kemudian juga, kata dia, Inspektorat harus mampu menjadi benteng korektif dalam mengawasi kinerja SKPD apabila terjadi penyimpangan.
“Sesuai tupoksi, Inspektorat sudah sangar jelas sebagai benteng korektif kinerja SKPD ketika terjadi penyimpangan. Sejauh ini kan lemah fungsinya,” ungkap Cecep.
Permasalahan yang terjadi sebetulnya bisa diantisipasi dari LHP (Laporan Hasil Peneriksaan) BPK pada setiap akhir tahun anggaran. Apabila ada temuan, maka Inspektorat harus mampu melakukan supervisi ke SKPD terkait untu ditindaklanjuti sampai dengan selesai. Dan jangan sampai dibiarkan, malah akhirnya menjadi masalah hukum.
“Harusnya Inspektorat tidak melakukan pembiaran yang menyebabkan ASN bermasalah dengan hukum. Supervisi dan evaluasi ke SKPD harusnya dilakukan sampai selesai, sehingga tidak terjadi masalah hukum,” paparnya. (CP-10)
Be the first to comment on "ASN Bermasalah Hukum, Akademisi Soroti Lemahnya Kinerja Inspektorat"