KEJAKSAN – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sampah Tahun 2019 terancam tidak akan tercapai.
Pasalnya, sebanyak 11 ribu pelanggan PDAM yang berasal dari Kabupaten Cirebon sudah diputus untuk penarikan retribusi sampahnya.
Demikian dikatakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon, Abdullah Syukur saat diwawancarai oleh Cirebonpos di Balaikota, Rabu (6/11).
“Target PAD dari retribusi sampah tahun ini sebesar Rp3 miliar. Kedepan akan dievaluasi karena ada pemutusan retribusi dari LPPK yakni warga kabupaten yang berlangganan PDAM Kota Cirebon,” kata Syukur.
Syukur mengungkapkan, mereka sudah tidak ditarik kembali retribusi sampahnya sejak Tanggal 1 Agustus 2019 lalu. Pihaknya akan evaluasi karena akan berdampak pada PAD dari sektor retribusi sampah.
“Sampai bulan ini PAD yang masuk baru sebesar 2,4 miliar. Kalaupun tidak sampai target diakhir tahun, karena ada LPPK yang diputus penarikan retribusinya,” ungkapnya.
Masih kata Syukur, Sekitar 11 ribu pelanggan di Kabupaten Cirebon yang diputus retribusi sampahnya sangat berpengaruh terhadap PAD sampah tersebut.
“Sangat berpengaruh untuk PAD kita. Akan segera evaluasi dan dicari solusinya,” ujarnya.
Tak hany itu, pihaknya secara persuasif akan melakukan MoU dengan perusahaan yang ada di Kota Cirebon untuk retribusi sampah. Sampai saat ini baru 48 perusahaan yang sudah dilakukan MoU tersebut.
“Kendalanya ada di alat angkut untuk melayani perusahaan itu. Tahun 2020 kita mengajukan satu konfektor agar pelayanan maksimal,” jelasnya.
MoU tersebut, lanjut Syujur, akan ditingkatkan kembali sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada Kota Cirebon.
“Satu kali angkut sampah kena biaya Rp75 ribu setiap harinya. Semua perusahaan rata di kenai tarif sama segitu,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Kadis LH Akui PAD Retribusi Sampah Tak Bisa Tercapai Tahun Ini"