KEJAKSAN – Tempat wisata baru Dumdum Waterpark di Jl Brigjend Darsono (Bypass) Sebelah barat Taman Air Gua Sunyaragi yang telah di hadiri dan diresmikan oleh Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati AMa dan Sultan Sepuh XIV, PRA Arief Natadiningrat, Plt Kepala DKOKP dan beberapa pihak, pada Minggu (27/10) lalu yang belum memgantongi izin operasional, akan dilakukan penindakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon.
Demikian dikatakan oleh Asisten Daerah bidang Pembangunan dan Perekonomian Kota Cirebon, Sumantho saat diwawancarai oleh Cirebonpos, Rabu (6/11).
“Bisa saja kami koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan tindakan, bahkan menutup dum dum waterpark,” tegas Sumantho.
Namun, lanjut Sumantho, kembali lagi kepada dinas teknisnya itu sendiri bagaimana komitmennya, apakah nantinya akan koordinasi dengan Satpol PP atau seperti apa.
“Satpol PP yang akan melakukan tindakan di lapangan sebagi penegak Perda,” ujarnya.
Sumantho mengakui bahwa kondisi saat ini pihaknya belum mengetahui perizinan Dumdum Waterpark seperti apa. Yang pasti, lanjutnya, pihaknya sangat jelas terkait kepemilikan tanah tidak ikut campur didalamnya.
“Kalau memang belum mendapatkan izin, kembali lagi dinas yang menjalankan pengawasan dan pengendalian,” ungkapnya.
Sumantho menuturkan, DKOKP harus jelas bagaimana pengawasan dan pengendaliannya. Dirinya belum mendapat laporan dari dinas teknis bagaimana proses perizinannya.
“Nanti saya akan tanyakan ke dinas teknis seperti apa perkembangannya,” paparnya.
Seperti diketahui, selain belum mengantongi izin operasional dari Pemkot Cirebon sesuai pernyataan dinas teknis perizinan, Dumdum Waterpark juga beroperasi diatas tanah milik PT Sunyaragai Mandala Jasa sesuai pernyataan dari para pengacara tanah tersebut. (CP-06)
Be the first to comment on "Soal Dumdum Waterpark, Asda Bidang Pembangunan dan Perekonomian: Bisa Saja Satpol PP Lakukan Penindakan, Bahkan Penutupan"