KESAMBI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama pihak PLN melakukan penertiban aliran-aliran listrik dalam bentuk token yang sering digunakan pedagang di tempat terlarang, karena masuk dalam ruas KTL, Senin (18/2).
Pantauan Cirebonpos dilapangan, Petugas PLN beserta Satpol PP menemukan sedikitnya 5 KwH yang terpasang di sepanjang Jalan Cipto MK yang digunakan oleh para pedagang.
Supervisor Transaksi Energi PLN ULP Cirebon Kota, Agus Sugianto mengatakan, pihaknya melakukan pemutusan terhadap KwH yang ada di sepanjang jalan Cipto MK dengan dasar Perda Nomor 02/2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL di Kota Cirebon, ditambah dengan SK Walikota tentang enam ruas jalan KTL, dimana salahsatunya adalah Jalan Cipto MK.
“Sesuain dengan intruksi Satpol PP untuk penertiban KTL, kalau memang ada aset PLN kita amankan. Dan di Jalan Cipto MK ini, ditemukan lima KwH, rata-rata kapasitas 900 watt, langsung kita putus,” kata Agus kepada awak media.
Agus mengungkapkan, bahwa KwH yang diamankan akan dicek oleh PLN, apakah KwH terpasang secara resmi atu tidak dan dipasang atasnama siapa.
“Kita cek atasnama siapa resmi atau tidak resmi. Sementara kita amankan ke kantor,” ungkapnya.
Melihat fenomena banyaknya KwH yang terpasang di pinggir jalan dan dijadikan fasilitas oleh para PKL untuk berdagang, lanjut Agus, sebetulnya secara aturan pihak PLN tidak ada mengatur hal tersebut. Hanya saja, ketika dipasang tidak sesuai dengan lokasi yang tertera saat daftar pemasangan. Ditambah lagi tempat dilarang menurut Perda, maka pihaknya ikut aturan dan melakukan penertiban.
“Di Jalan Sudarsono 2 KwH, itu kasusnya posisi KwH dipindah dan tidak boleh. Ada sanksi untuk pelanggan karena itu, kalau mau pindah ada aturan pindah meter kalau masih satu gedung, kalau sudah keluar sudah pindah KwH. Dan jika KwH ditempatkan di lokasi yang berbeda dengan data di kami, itu jelas melanggar,” tandasnya. (CP-06)




Be the first to comment on "Tak Sesuai Ketentuan, PLN Bersama Satpol PP Putus Meteran Listrik Di Zona KTL"