KESAMBI – Sepanjang 2018, Satpol PP Kota Cirebon telah berhasil melakukan penegakkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda). Ke depannya, pengawalan terhadap 60 Perda akan pihaknya fokuskan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Andi Armawan, mengatakan jika sepanjang tahun ini Satpol PP telah berhasil melakukan pengawalan terhadap sejumlah peraturan daerah (Perda) di Kota Cirebon.
”Kami telah berhasil menegakkan sejumlah Perda, untuk itu kami minta kesadaran masyarakat atas peraturan yang telah berlaku untuk ditaati,” kata Andi kepada awak media, Jumat (4/1).
Andi menyebutkan, bahwa fokus Sat Pol PP masih pada Perda KTR, Perda Miras, Perda tentang Kependudukan, Perda tentang Reklame dan Perda tentang Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Kegiatan kami juga sudah ada peningkatan, karena tidak hanya melakukan kegiatan non yustisi saja, namun sekarang sudah meningkat ke yustisi,” ujarnya.
Andi mengungkapkan bahwa untuk penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), berhasil ditindak sebanyak 155 pelanggar. Baik itu di KTR perkantoran, KTR angkot, KTR pusat perbelanjaan, serta penjual rokok kepada anak di bawah umur.
“Denda yang dikumpulkan sebanyak Rp4.279.000, dan Semua pelanggar dilakukan sidang di tempat kejadian,” ungkapnya.
Sedangkan untuk Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL di Kota Cirebon, lanjut Andi, berhasil disidang sebanyak 15 orang. Mereka nekat untuk tetap berjualan di kawasan bebas PKL di ruas Jalan Siliwangi dan Jalan Kartini. Belasan pelanggar tersebut langsung disidang di Pengadilan Negeri Kota Cirebon dengan total denda yang terkumpul sebanyak Rp1.515.000.
”Ada pula penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minumanan Beralkohol,” paparnya.
Sepanjang 2014-2018, kata Andi, berhasil dijaring sebanyak 67 pelanggar. Dengan jumlah yang disita dan langsung dimusnahkan, mihol sebanyak 31.029 botol, ciu sebanyak 107 botol isi 600 ml, tuak sebanyak 847 liter. Denda yang dikumpulkan sebanyak 234.450.000.
“Jadi total denda yang terkumpul sebanyak 240.244.000 yang semuanya disetorkan ke kas negara,” ucapnya
Selain berhasil menegakkan Perda, Satpol PP Kota Cirebon menurut Andi saat ini sudah mampu untuk berkoordinasi secara matang dengan berbagai unsur terkait. Seperti unsur reskrim Polres Cirebon Kota, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Sedangkan dari segi jumlah pelanggar menurut Andi dari hari ke hari jumlahnya semakin berkurang, salah satu contohnya pelanggar Perda KTR. Ke depannya, lanjut Andi, mereka akan terus melakukan upaya penegakan perda hingga ke tingkat yustisi untuk 60 Perda yang ada di Kota Cirebon.
“Perda-perda yang sudah dibuat akan menjadi garapan kami, dan Insya Allah kami akan maksimal melakukan penindakan,” tandasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Terus Ingatkan Kesadaran Masyarakat, Satpol PP Fokus Kawal dan Tegakan Perda"