Kasus Penjualan Pompa Riol, Sigit Dapat Bantuan Hukum LBH Korpri

Foto : CP-06 RESMI DITAHAN. Kejaksaan Negeri Kota Cirebon resmi menahan 4 orang tersangka kasus penjualan Benda Cagar Budaya Pompa Riol Ade Irma Suryani, kemarin.

KEJAKSAN – Camat Kesambi, Widiantoro Sigit Rahardjo resmi ditahan bersama Pedro (Swasta) oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon atas kasus penjualan Benda Cagar Budaya (BCB) Pompa Air Riol Ade Irma Suryani yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp510 juta rupiah.

Posisi jabatan Camat yang kosong setelah penahanan Sigit, langsung di proses oleh Pemerintah Kota Cirebon untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) sementara yakni Sekretaris Camat Kesambi merangkap sebagai Plt Camat.

Di sisi lain, Sigit pun diberikan bantuan dan pendampingan hukum dari LBH Korpri dalam menjalani proses hukum kasus penjualan Pompa Riol Ade Irma Suryani.

Demikian dikatakan oleh Asisten Daerah bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Sutisna MSi saat dikonfirmasi Cirebonpos, Selasa (10/5).

“Plt Camat Kesambi dijabat oleh Sekretaris Camat nya. Sigit mendapat bantuan hukum dari LBH, kalau dari Pemda hanya pendampingan saja jika diperlukan,” ujar Sutisna.

Sutisna mengungkapkan, proses penentuan Plt Camat sudah dibahas satu hari setelah penahanan oleh Kejaksan. Dan pada waktu itu ada beberapa nama yang disampaikan kepada pimpinan.

“Begitu ada surat dari Kejaksaan terkait penahanan (Sigit, red) langsung diproses. Sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan tidak terganggu,” ungkapnya.

Masih kata Sutisna, Plt setiap 3 bulan diperpanjang. Kalau pun masih belum ada definitif diperpanjang lagi dan semua tergantung evaluasi saja.

“Plt diangkat berdasarkan surat perintah tugas, selain tugas sehari-hari ditambahkan tugas Plt. Agar semua tugas administrasi dan pelayanan tetap berjalan,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Kasus Penjualan Pompa Riol, Sigit Dapat Bantuan Hukum LBH Korpri"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*