KEJAKSAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menggelar Sidang perdana Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cirebon terkait pencoretan Bakal Calon Anggota Legislatif atas nama Mochamad Ikhwan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Jumat (5/10).
”Hari ini sidang perdana Adjudikasi yang diajukan oleh PPP yang sudah terregister sengketa dengan No: 01PS.reg/13.06/IX/2018 dengan pencoretan Bacaleg PPP atas nama Moch Ikhwan,” kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin kepada Cirebonpos usai sidang.
Johar juga menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 yang diperbaharui Nomor 18 Tahun 2018 serta Per Bawaslu 27 Tahun 2018 tentang penyelesaian sengketa proses pemilu, pihaknya sudah melakukan proses mediasi sebelum jalannya Sidang Adjudikasi ini.
”Beberapa waktu lalu sudah dimediasi dengan Komisioner KPU yang lama Pak Arief dan Pak Iwan, namun tidak ada kesepakatan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Johar, sesuai mekanisme pada Per Bawaslu penyeleaaian proses itu dilanjutkan pada Sidang Adjudikasi. Kemudian, kata dia, sidang ini yang pertama dan karena pihak termohon (KPU, red) tidak hadir karena belum ada komisioner yang baru, pihaknya tetap mengagendakan sidang yang ke dua.
”Sidang ke dua pembacaan permohonan dari pemohon (DPC PPP, red) dan jawaban dari termohon (KPU, red) yang sudah dijadwalkan pada Hari Senin Tanggal 8 Oktober 2018 mendatang,” ujarnya.
Masih kata Johar, batas waktu persidangan selama 12 hari kerja seauai UUD harus selesai sejak Tanggal 27 September 2018 lalu. Adapun Komisioner KPU belum ada, sidang akan tetap berlanjut karena persoalan ini menjadi kewenangan Bawaslu.
”Prosdur harus dijalankan. Kalau sampai dua kali sidang KPU tidak hadir, kami tetap menjalankan mekanisme yang ada apa yang menjadi kewenangan Bawaslu,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Calegnya Dicoret, Bawaslu Gelar Sidang Perdana Adjudikasi Gugatan PPP ke KPU"