Sanksi Tidak Jelas, Catatan KPK Sebut Hanya 2 Anggota Dewan Lapor LHKPN

Foto : CP-06 Sekretaris Dewan, Sutisna MSi.

KEJAKSAN – Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) para Anggota DPRD Kota Cirebon Periode 2014 – 2019, hingga akhir masa jabatan masih belum maksimal dalam pelaporannya.

Bahkan, tercatat sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi LHKPN beberapa waktu lalu di hadapan para Anggota DPRD, hanya 2 Anggota Dewan saja yang sudah melaporkan harta kekayaannya.

Hal tersebut seperti dikatakan Sekretaris DPRD Kota Cirebon, Sutisna MSi kepada Cirebonpos, Jumat (5/10) melalui sambungan telepon.

”Sampai dengan KPK melakukan sosialisasi di DPRD, baru 2 Anggota Dewan yang sudah melaporkan harta kekayaannya,” kata Sutisna.

Sutisna mengungkapkan, LHKPN bagi anggota DPRD sudah melalui akun masing-masing secara online. Anggota DPRD sudah pihaknya fasilitasi untuk mempunyai akun dengan username dan pasword masing-masing. Data terakhir, kata dia, sebelum KPK turun, menurut surat KPK baru dua orang yang mengisi.

”Setelah KPK sosialisasi, kelihatannya sudah ada yang mengisi lagi. Tapi, saya belum mengetahui perkembangannya bagaimana,” ungkapnya.

Meski demikian, Sutisna tidak bisa memberitahukan kenapa baru 2 orang anggota yang mengisi LHKPN, karena hal tersebut sangat pribadi. Dimana, kata dia, ada data pribadi, keluarga, dan lain sebagainya. Pihaknya hanya sebatas memfasilitasi saja.

”Mengisi LHKPN semenjak mereka menjadi Anggota DPRD, dari mulai bekerja sampai akhir masa jabatannya,” ujarnya.

Saat ini, kata Sutisna, LHKPN menggunakan e-LHKPN, dimana setiap tahunnya anggota DPRD wajib melaporkan hartanya. Hal tersebut berbeda dengan peraturan yang lama dimana pelaporan diawal, dipertengahan dan diakhir masa jabatan. Batas waktu pengisiannya sejak awal Januari sampai dengan Tanggal 31 Maret.

”Jadi, Tahun 2018 ini melaporkan harta kekayaan pada Tahun 2017 lalu, terus begitu setiap tahunnya,” ucapnya.

Sutisna menuturkan, kalau sampai pada masa akhir jabatan belum melaporkan harta kekayaan. Memang, sesuai aturan belum ada kejelasan sanksi yang akan diterimanya apa karena dalam aturannya hanya menyebutkan akan mendapatkan sanksi sesuai perundang undangan saja.

”Bentuk sanksinya apa memang tidak jelas juga, dan mungkin itu salah satu faktor yang menyebabkan Anggota DPRD tidak taat dalam melaporkan harta kekayaannya,” pungkasnya. (CP-06)

Be the first to comment on "Sanksi Tidak Jelas, Catatan KPK Sebut Hanya 2 Anggota Dewan Lapor LHKPN"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*