KEJAKSAN – Meskipun jabatan Komisioner KPU sudah berakhir hari ini (3/10), namun persoalan terkait dengan adanya adjudikasi (sengketa persidangan) antara KPU Kota Cirebon dengan DPC PPP atas salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) terus berlanjut. Pasalnya, sidang sengketa tersebut antar lembaga bukan persoalan komisioner. Sehingga akan dilanjutkan oleh komisioner KPU yang baru.
Hal itu seperti diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohammad Joharudin SPd MPd, terkait dengan sidang sengketa (adjudikasi) antara KPU Kota Cirebob dan DPC PPP akibat salah satu Caleg PPP dicoret oleh KPU akan dilanjutkan prosesnya.
“Dengan adanya sengketa itu, tidak berpengaruh komisioner KPU habis masa baktinya. Karena persoalan itu antar lembaga,” ujarnya, Rabu (3/10).
Selain itu, dirinya pun mengungkapkan, dengan adanya persoalan ini kebetulan pada saat habisnya masa bhakti komisioner KPU Kota Cirebon. Johar pun mengatakan, sengketa tersebut sudah seharusnya dilanjut oleh komisioner yang baru. Mengingat, dalam persoalan ini bukan atas nama pribadi melainkan antar lembaga.
“Itu kan hanya kebetulan, pas adanya persoalan ini masa bhakti komisioner KPU habis” tuturnya. (CP-02)
Be the first to comment on "Soal Adjudikasi Caleg PPP, Ketua Bawaslu Tak Masalahkan Tugas Komisioner KPU Habis"