Temui DPRD, Tim KPK Beri Pemahaman LHKPN dan Pengendalian Gratifikasi

Foto : CP-06 SOSIALISASI. Nampak Tim KPK berikan pemahaman tentang LHKPN dan penanggulangan gratifikasi pada anggota DPRD Kota Cirebon di ruang Griya Syawala, Jumat (28/9).

KEJAKSAN – Sosialisasi berkenaan dengan peraturan KPK Nomor 07 tahun 2016 dan bimbingan teknis tata cara pelaporan LHKPN secara elektronik serta sosialisasi pengendalian Gratifikasi digelar di lingkungan DPRD Kota Cirebon, Jumat (28/9).

Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan pemahaman anggota dewan mengenai pelaporan LHKPN dan pengendalian Gratifikasi.

Pembahasan mengenai LHKPN dijelaskan oleh salah seorang Tim KPK, Fany Parosa yang mengatakan, bahwa yang wajib lapor disebutkan Penyelenggara Negara. Dimana, kata dia, ditunjukan kepada penjabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Dalam proses itu pun terdapat tata cara baru dalam pelaporannya melalui e-filling LHKPN yaitu pengisian LHKPN secara online,” kata Fany.

Sementara itu, untuk penjelasan materi tentang pengendalian Gratifikasi dibahas oleh Dina Nur Azzyati.

Dimana, Dina menjelaskan, Gratifikasi diatur dalam ketentuan UU Nomor 20/2001 yang menyebutkan bahwa setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah suap. Namun, ketentuan ini tidak berlaku apabila penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

“Pelaporan dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima,” jelasnya.

Atas kegiatan tersebut, DPRD Kota Cirebon mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan KPK di kota Cirebon tersebut.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno SIP MSi mengatakan, DPRD sebagai penyelenggara negara wajib melaksanakan apa yang diamanatkan oleh KPK.

“Kita DPRD sebagai penyelenggara negara wajib tahu untuk melaksanakan apa yang diamanatkan oleh KPK. Dan KPK sendiri memiliki fungsi pengawasan, penindakan juga pencegahan,” paparnya.

Dari sosialisasi LHKPN dan sosialisasi Gratifikasi yang dilakukan ini merupakan hal wajib bagi DPRD untuk mengetahui. Karena tugas DPRD, kata dia, di pemerintahan wajib tahu tentang pemahaman aturan, regulasi yang ada dan juga sistem tata kelola pemerintahan sesuai dengan aturan perundang undangan yang ada. (CP-06)

Be the first to comment on "Temui DPRD, Tim KPK Beri Pemahaman LHKPN dan Pengendalian Gratifikasi"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*