KEJAKSAN – Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1, Bamunas Setiawan Boediman dan Effendi Edo menggelar konferensi pers bersama puluhan media di salah satu rumah makan di Jalan Kartini Kota Cirebon terkait dengan putusan MK Nomor 8/PHP.KOT-XVI/2018 soal PSU di 24 TPS, Sabtu (15/9). Tim Kuasa Hukum meminta KPU Kota Cirebon tidak tergesa-gesa dalam penyelenggaraan PSU, apalagi karena akan berakhirnya masa jabatan komisionernya. Atas hal tersebut, Tim Kuasa Hukum meminta, PSU dilaksanakan pada hari libur untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan juga tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Tim Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra melalui Rozy Fahmi sebagai Tim Kuasa Hukum perwakilan Kantor Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dalam gugatan MK pihaknya bukan mempersoalkan terkait dengan adanya selisih suara. Melainkan, kata dia, melaporkan terkait dengan adanya pelaksanaan yang tidak sesuai prosedur. Terbukti, kata dia, dengan adanya putusan DKPP dimana 12 teradu terbukti tidak profesional dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Cirebon. Dimana, kata dia, hal itu akan berindikasi pada perolehan suara.
“Perlu dipahami semua, dan jangan buat persepsi sendiri terkait dengan adanya permasalahan ini,” ujarnya didampingi Calon Walikota Cirebon Nomor Urut 1, Bamunas S Boediman.
Masih kata Rozy, PSU arifnya dilakukan di hari libur agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Pasalnya, MK telah mempertimbangkan waktu dalam pelaksanaan PSU selama 30 hari selepas dibacakannya putusan agar KPU dapat mempersiapkan secara baik. Hal itu, agar dapat terhindar dari kecurangan. Ditambah lagi, lanjut dia, dengan adanya supervisi dari KPU Jabar dan RI harus menjadi tamparan keras bagi KPU Kota Cirebon yang dinilai sudah tidak dapat dipercaya dalam penyelenggaraan pemilihan.
“Yang jelas, dengan adanya supervisi ini menandakan jika dalam pelaksanaan PSU ini harus dilakukan secara serius,” paparnya.
Masih lanjut Rozy, Tim Kuasa Hukum menolak bila dalam pelaksanaan PSU diselenggarakan pada hari kerja. Pasalnya, dimana putusan PSU akan menjadi hasil akhir MK dan akan memutuskan hasil Pilkada Kota Cirebon.
“Sejauh ini, kami Tim Kuasa Hukum belum mendapatkan undangan untuk pembahasan pelaksanaan PSU dari KPU Kota Cirebon,” jelasnya.
Masih kata dia, KPU Kota Cirebon harus mempelajari terkait dengan persoalan aturan hukum, agar pelaksanaan PSU yang sudah menjadi amar putusan MK. Selain itu, masih kata Rozy, KPU pun harus menjelaskan lebih lanjut kepada setiap paslon terkait dengan teknis PSU dan memberikan kepastian waktu pelaksanaannya.
Dengan adanya pertimbangan pelaksanaan PSU di tanggal 19 September 2018 mendatang, sebelum masa jabatan komisioner KPU selesai, hal ini dikatakannya, siapapun komisionernya tidak berpengaruh tehadap pelaksanaan PSU. Karena, kelembagaan yang menyelenggarakan PSU sudah menjadi tanggung jawab kelembagaan.
“Tanggung jawab PSU yaitu tanggung jawab KPU dalam penyelenggaraannya. Tidak perlu alasan dipercepatnya pelaksanaan PSU karena dipengaruhi oleh selesainya jabatan komisioner KPU,” tandasnya.
Disebutkan pihaknya, bila kepentingan PSU adalah kepentingan bersama. Dimana KPU harus membaca amar putusan sebagai kepentingan bersama di 24 TPS. Sehingga, tidak ada ketentuan baku terkait dengan penyelarasan waktu pemilihan sebelumnya yaitu di hari Rabu, melainkan hak konstitusional masyarakat. (CP-02)
Be the first to comment on "Akhir Masa Jabatan KPU Tak Jadi Alasan, Tim Kuasa Hukum OKE Minta PSU Digelar Hari Libur"