KEJAKSAN – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) harus dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon Selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan dibacakan.
PSU tersebut hanya untuk 24 TPS di Kota Cirebon yang tersebar di 4 Kecamatan diantaranya Kecamatan Kejaksan 18 TPS, Kecamatan Kesambi 3 TPS, Kecamatan Lemahwungkuk 2 TPS, dan Kecamatan Pekalipan 1 TPS.
Atas hal tersebut, Ketua Tim Kampanye Gabungan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon, Bamunas Setiawan Boediman dengan Effedni Edo, Edi Suripno memastikan seluruh jajaran partai dan relawan sangat siap untuk menghadapi PSU.
”Kita hormati dan patuhi keputusan MK untuk PSU di 24 TPS. Kami pun sudah menyiapkan saksi-saksi pada 24 TPS tersebut,” kata Edi kepada Cirebonpos, saat ditemui di Balaikota Cirebon, Kamis (13/9).
Masih kata Edi, hal ini merupakan suatu tanggung jawab bersama untuk disukseskan. Kemudian, kata dia, pihaknya akan lakukan kordinasi dan komunikasi dengan seluruh jajaran anggota maupun pengurus DPC serta PAC.
”Hari Minggu dan Senin besok kami akan koordinasi baik dari DPD, DPC maupun Calonnya untuk membicarakan langkah-langkah strategis pemenangan,” ujarnya.
Edi menegaskan, akan memenangkan kesempatan pada PSU sehingga PDI Perjuangan bisa mengambil alih Pemerintahan Kota Cirebon untuk lima tahun mendatang
”Kami yakin OKE menang dan menang. Lihat saja nanti pada saat PSU OKE menang,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Siapkan Saksi, Edi Suripno Yakin OKE Menang di PSU"