Tak Mau Kelalaian Pilkada Terulang Kembali, Ketua Bawaslu Siap Plototi PSU

CIREBON – Putusan akhir Mahkamah Konstitusi yang dimana pada sengketa pilwalkot yang mengharuskan adanya pungutan suara ulang di 24 TPS membuat badan pengawas pemilu Kota Cirebon kembali harus mengawasi proses pungutan suara ulang. Hal ini seperti apa yang disampaikan oleh ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin jika dengan adanya putusan ini akan mengawasi kembali ssuai dengan apa yang sudah menjadi amar putusan MK.

“Sudah di amar putusan bila kita (Bawaslu, red) akan menggelar pengawasab kembali untuk pelaksanaan pungutan syara ulang,” ungkapnya, Kamis (13/9).

Ditambahkan oleh dirinya, jika Bawaslu sendiri akan bekerja sesuai dengan aturan. Namun demikian, pihaknya akan memberikan pengawasan yang lebih dimana dari hasil PSU sendiri akan dilaporkan langsung kepada MK.

“Kami akan bekerja yang jelas sesuai dengan aturan yang ada, tapi kita juga akan bekerja lebih agar permasalahan yang dulu agar tidak terulang lagi,” paparnya. (CP-02)

Be the first to comment on "Tak Mau Kelalaian Pilkada Terulang Kembali, Ketua Bawaslu Siap Plototi PSU"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*