Ribuan APK Ditertibkan, Bawaslu Imbau Semua Parpol Tak Pasang Sembarangan

Foto : Ist Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin MPd

KEJAKSAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon sedikitnya mengamankan 2.774 Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye yang tidak sesuai aturan. Atas hal itu, Bawaslu menghimbau agar pemasangan APK baik Pilpres, Parpol dan Caleg agar dipasang sesuai aturan dan tidak sembarangan.

Dari 2.774 tersebar di 5 kecamatan, dimana Kecamatan Harjamukti ada 965 APK yang diamankan Bawaslu dan sisanya di 4 kecamatan. Adapun APK dan Bahan Kampanye yang ditertibkan Bawslu di dominasi oleh Parpol PDIP ada 583, Golkar ada 431, Demokrat ada 369, dan dari 20 Parpol yang ada hanya Partai Bulan Bintang dan Garuda yang tidak ditemukan pelanggaran dalam pemasangan APK.

“Kami menghimabu agar pemasangan APK dan Bahan Kampanye baik untuk Pilpres dan Pileg agar sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Misal tidak lagi memasang APK di pohon dan tiang listrik,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin MPd.

Johar juga berharap dan mengajak semua Parpol dan Caleg untuk Pemilu 2019 agar menjaga ketertiban dan keindahan kota. Dan tentunya, melakukan kampanye sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku serta tidak mengulang pelanggaran yang sama dikemudian hari.

“Mari kita bersama-sama hadirkan Pemilu 2019 baik Pilpres maupun Pileg sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Dan, utamanya menjaga keindahan dan ketertiban dalam pemasangan APK,” ungkapnya. (CP-02)

Be the first to comment on "Ribuan APK Ditertibkan, Bawaslu Imbau Semua Parpol Tak Pasang Sembarangan"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*