KEJAKSAN – Sehari setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), Desk Pilkada, KPU Kota Cirebon, Ketua DPRD Kota Cirebon, Kapolres Cirebon Kota dan Dandim 0614 menggelar rapat persiapan PSU di Ruang rapat Sekertaris Daerah (Sekda) Balaikota, Kamis (14/9). Meski demikian, waktu pelaksanaan PSU masih menunggu koordinasi bersama KPU Provinsi dan RI.
Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani mengatakan, dalam keputusan MK diberi waktu maksimal 30 hari paling telat untuk melaksanakan PSU di 24 TPS, kalau bisa dilakukan lebih cepat.
“Hasil rapat persiapan PSU tadi, kita harus kordinasikan terlebih dahulu dengan KPU Provinsi dan KPU RI untuk tahapan PSU,” kata Emir usai rapat.
Emir menjelaskan, agar tidak simpang siur terkait pelaksanaan PSU di 24 TPS di Kota Cirbeon, pihaknya belum bisa menyampaikan hari dan tanggalnya.
“Hasil pertemuan ini akan disampaikan ke KPU Provinsi dan KPU RI, apabila disepakati tanggalnya, secepatnya akan disampaikan,” jelasnya.
Sesaat sebelumnya, awak media menanyakan kepada Ketua DPRD, Edi Suripno pelaksanaan PSU direncanakan pada hari Rabu tanggal 19 September 2018. Namun, Ketua KPU mengatakan, tanggal tersebut masih sebatas perencanaan.
“Kenapa saya tidak ingin menyampaikan, ditakutkan batal. Karena kami harus koordinasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi dan RI,” terangnya.
Menyikapi hal tersebut, KPU Kota Cirebon akan fokus melakukan sosialisasi di 24 TPS yang tersebar di empat kecamatan.
Emirzal juga mengatakan, sosialisasi akan dilaksanakan khusus di 24 TPS di empat kecamatan, diantaranya Kecamatan Kejaksan 18 TPS, Kecamatan Kesambi 3 TPS, Kecamatan Lemahwungkuk 2 TPS, dan Kecamatan Pekalipan satu TPS.
“Jadi, di 24 TPS inilah yang akan melaksanakan sosialisasi terkait PSU,” ujarnya.
Emir kembali menegaskan, bahwa berdasarkan peraturan PKPU Nomor 8 Pasal 71, dalam pelaksanaan PSU sudah tidak ada lagi kampanye apapun.
“Sehingga, yang menyosialisasikan kepada masyarakat adalah penyelenggara pemilu dan unsur-unsur pemerintah, termasuk dibantu juga oleh teman-teman media,” tegasnya.
Emirzal mengungkapkan, mengenai persiapan PSU di 24 TPS, mulai hari ini surat suara sudah memesan ke pihak rekanan di Solo.
“Kami juga sudah meminta kepada pihak kepolisian untuk pengawalan, dan kepada Bawaslu untuk memesan surat suara sesuai dengan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Emir menjelaskan, dari data 24 TPS tersebar di empat kecamatan yang akan melaksanakan PSU tercatat jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) nya sebanyak 8.515. Sedangkan untuk surat suara yang dipesan ditambah 2,5 persen untuk cadangan.
“Untuk surat suara cadangan 2,5 persen tersebut, itu bukan total keseluruhan melainkan per TPS,” ucapnya.
Jadi, lanjut Emir, surat suara yang dibutuhkan yaitu diangka 8.738. Sedangkan surat suara cadangan yang KPU Kota Cirebon punya sebanyak 2.000 an, sehingga kekurangan surat suara sekitar 6 ribuan lagi, tambahnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Gelar Rapat Bersama, KPU Belum Tentukan Waktu Pelaksanaan PSU"