CIREBON – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mendorong penanganan lima masalah kesehatan yang mengemuka di Kabupaten Cirebon. Hal itu disampaikan dalam rapat membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Cirebon tahun anggaran 2025 bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), Rabu (8/4).
Kesehatan merupakan hak dasar setiap masyarakat yang diatur dalam konstitusi. Kesehatan juga menjadi bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) bahwa negara bertanggung jawab menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, hingga UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (mencabut UU 36/2009) mempertegas hak akses pendidikan, informasi, dan layanan kesehatan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Khanafi mendorong agar lima masalah kesehatan yang masih dihadapi oleh masyarakat bisa ditangani tahun 2026. Tingginya jumlah ibu hamil dan bayi resiko tinggi (resti) hingga belum optimalnya upaya pengendalian penyakit di Kabupaten Cirebon.
“Selain itu, masalah kepesertaan BPJS PBI 95,23 persen yang hari ini menjadi 72,95 persen akibat penonaktifan dari pusat, kurang optimalnya layanan call center kesehatan dan penerapan standar pelayanan minimal di Kabupaten Cirebon juga perlu diselesaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis mengatakan, Kabupaten Cirebon tengah mendorong agar masalah kesehatan bisa ditangani di tingkatan puskesmas. Ia menyebut penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) kesehatan yang berkualitas menjadi penentu.
“Pelayanan dasar (promotif/preventif/kuratif) yang berfokus pada 12 layanan wajib, termasuk kesehatan ibu, bayi, anak, usia produktif, hingga lansia, harus diterapkan dengan optimal di tingkatan puskesmas,” katanya.
Ia berharap, evaluasi dan dorongan yang disampaikan dalam rapat LKPJ Bupati Cirebon tahun anggaran 2025 ini bisa menjadi bahan pertimbangan dan peningkatan kinerja memperbaiki serta menyelesaikan masalah kesehatan di Kabupaten Cirebon.
Sementara itu, dalam keterangannya Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni mengatakan, bahwa upaya penanganan masalah kesehatan di Kabupaten Cirebon terus diupayakan oleh dinkes.
“Perihal tingginya ibu hamil dan bayi resti, kami akan menggalakkan penyuluhan dan sosialisasi persalinan aman di fasilitas kesehatan,” kata Eni.
Untuk pengendalian penyakit, Dinkes Kabupaten Cirebon juga akan mendorong puskesmas agar rutin melakukan imunisasi, surveilans Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Imunisasi (PD3I) atau sistem pemantauan kesehatan masyarakat yang dilakukan secara sistematis dan terus-menerus, hingga pemantauan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
Perihal 193.000 warga Kabupaten Cirebon kehilangan status aktif BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD/APBN yang disebabkan karena pembaruan data (DTKS) dan asumsi peningkatan kemampuan ekonomi, yang membuat warga terdampak kesulitan berobat, dinkes telah mendorong sosialisasi mengenai reaktivasi melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di desa untuk verifikasi ulang.
“Oleh karena itu, kami berharap pengawasan dari DPRD Kabupaten Cirebon untuk memantau semua upaya solusi terhadap masalah kesehatan di daerah agar benar-benar solutif,” ujar Eni.
Ia juga mendorong adanya kebijakan kesehatan yang mendukung kerja-kerja penyelesaian masalah kesehatan di daerah, termasuk upaya penerapan skema Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sebagai alternatif jaminan kesehatan yang terhambat oleh target kepesertaan BPJS PBI aktif di Kabupaten Cirebon yang tidak mencapai target dan membuat hak keistimewaan Universal Health Coverage (UHC) dicabut.
Rapat bersama dinkes menjadi cermin pengawasan DPRD terhadap kinerja yang sudah dilakukan selama satu tahun penyelenggaraan pemerintahan di 2025. DPRD berharap evaluasi dan dorongan dalam rapat tersebut bisa meningkatkan kinerja Dinkes Kabupaten Cirebon tahun 2026 dan mendatang. (CP-10)





Be the first to comment on "Beri Catatan, Komisi IV Dorong Penanganan Lima Masalah Kesehatan"