SUMBER – Pemegang saham sebagian PT Wijaya Raya Perkasa (WRP) Heru Cahyono melalui kuasa hukumnya Ade Purnama SH dan Salman SH telah mengajukan gugatan kepada PT Energi Negeri Mandiri (ENM) selaku pemegang saham mayoritas dan Agung Makbul selaku Direktur Baru PTĀ Wijaya Raya Perkasa (WRP).
Agenda sidang ke empat hari ini, terkait alat bukti surat dimana penggugat menunjukan 29 alat bukti surat kepada majelis hakim.
Demikian dikatakan oleh Salman SH saat diwawancarai Cirebonpos usai sidang di Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon, Kamis (9/4).
“Hari ini sidang ke 4 dengan agenda alat bukti surat ada 29 bukti surat, termasuk pekerjaan yang telah dilaksanakan klien kami Heru Cahyono yang dia menggunakan biaya dana pribadi dari pinjaman bank tanpa menggunakan uang perseroan dalam mengerjakan pekerjaan PT WRP,” kata Salman.
Salman juga mengungkapkan, adapun surat permohonan penagihan kepada direktur sebelumnya, baru atau direktur PT WRP yang sampai hari ini belum ada penyelesaian.
“Sehingga, kami menggugat termohon II direktur yang baru Agung Makbul yang diangkat tanpa pembicaraan pemegang saham lainnya. Dimana, diangkat dengan kondisi perusahan yang seharusnya melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga,” ungkapnya.
Tak hanya itu, lanjut Salman, termohon satu PT Energi Negeri Mandiri sebagai pemegang saham mayoritas di PT Wijaya Raya Perkasa (WRP), karena ada pertanggung jawaban kepada gaji karyawan dan pembayaran pihak ketiga juga. Terutama, Heru cahyono selaku kliennya yang terlalu banyak melakukan pembiayaan menggunakan dana pribadi atas pinjaman bank untuk menjalankan perseroan tanpa ada timbal balik dari direksi yang lain.
“Gugatan ini tidak terkait pergantian materil, hanya permohonan pembubaran perseroan kepada pengadilan yang nanti pihak tergugat bisa mengikuti putusan pengadilan,” jelasnya.
Salman menuturkan, kliennya sebagai pemegang saham sebagian mengajukan permohonan pembubaran perseroan, dikarenakan PT Wijaya Raya Perkasa tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai perseroan.
“Dalam perkara ini, klien kami Heru Cahyono sudah mengajukan agenda RUPS selanjutnya untuk pembubaran dan likuidasi aset perseroan,” tegasnya.
Di lokasi yang sama, saat ditanya perihal gugatan pembubaran PT WRP, pihak kuasa hukum tergugat belum memberikan keterangan hingga memasuki sidang ke empat. (CP-06)





Be the first to comment on "Sampaikan Alat Bukti, Sidang Pembubaran PT WRP Terus Bergulir"