CIREBON — DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda strategis, mulai dari penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 hingga pembahasan awal arah APBD 2027.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Abhimata DPRD Kabupaten Cirebon, Senin (14/9)
Selain Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS TA 2026, rapat juga memuat agenda Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun 2027, serta Hantaran Pemrakarsa terhadap dua Raperda Inisiatif DPRD.
Dua raperda inisiatif tersebut masing-masing mengatur tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, serta Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Dalam rapat itu, Bupati Cirebon Imron menyampaikan, kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 menjadi pijakan penting bagi pemerintah daerah dalam melanjutkan proses penyusunan anggaran perubahan.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan (RKPD Perubahan) dan rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Imron mengapresiasi kerja sama DPRD melalui Badan Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah dalam membahas perubahan KUA-PPAS tersebut.
Menurutnya, pembahasan berlangsung melalui proses pengkajian yang utuh dan mendalam dalam waktu yang padat hingga menghasilkan kesepakatan bersama.
“Kesepakatan ini merupakan wujud kepedulian dan kesungguhan dari seluruh jajaran pemerintahan daerah, baik legislatif maupun eksekutif dalam meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas,” ujar Imron dalam sambutannya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah perlu memastikan kesepakatan anggaran tersebut tidak berhenti pada dokumen administratif.
Penggunaan APBD harus bergerak cepat, terutama untuk mendukung prioritas pembangunan dan pemulihan ekonomi.
Karena itu, Imron mengajak DPRD bersama pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap percepatan penggunaan APBD.
“Tujuan yang hendak kita capai adalah optimalisasi pemanfaatan dengan baik anggaran yang tersedia, harus benar-benar bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” katanya.
Sementara itu, rangkaian agenda rapat paripurna yang juga membahas APBD 2027 serta dua raperda inisiatif DPRD menunjukkan bahwa pembahasan kebijakan daerah tidak hanya berfokus pada kebutuhan anggaran tahun berjalan.
DPRD Kabupaten Cirebon juga mulai mengarahkan pembahasan pada rancangan kebijakan anggaran tahun berikutnya serta regulasi yang berkaitan dengan investasi dan pelestarian cagar budaya.
Melalui rangkaian pembahasan tersebut, pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat menjaga sinergi dalam mendorong pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, sekaligus pemulihan ekonomi di Kabupaten Cirebon.
Imron sebelumnya menegaskan bahwa kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2026 mencerminkan kerja sama legislatif dan eksekutif untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. (CP-10)





Be the first to comment on "APBD Perubahan, Imron: Harus Dongkrak Ekonomi Rakyat"