KEJAKSAN – Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat Kota Cirebon memiliki jumlah suara yang sama atas hasil rekapitulasi perolehan suara dalam rapat Pleno KPU Kota Cirebon beberapa waktu lalu.
Jumlah perolehan suara yang sama tersebut terjadi di Dapil 2 Kota Cirebon yakni Kecamatan Lemahwungkuk dimana PAN dan Demokrat memperoleh 2.718 suara. Adapun suara tertinggi Caleg untuk PAN yakni Syarif Maulana sementata untuk Demokrat Dian Novitasari.
Dimana, rapat pleno KPU tingkat Kota Cirebon pun sudah selesai dan dilanjut ke tingkat KPU Provinsi sampai menunggu penetapan KPU Pusat di Jakarta.
Atas hal tersebut, Ketua DPD PAN Kota Cirebon, H Dani Mardani SH MH pun memastikan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sesuai arahan DPW dan DPP, kami sepakat akan mengajukan gugatan ke MK atas perolehan suara yang sama dengan Partai Demokrat di Dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon,” kata Dani saat dikonfirmasi Cirebonpos ditengah kesibukannya, Kamis (14/3).
Dani mengungkapkan, untuk waktu pengajuan gugatan masih belum diketahui. Pasalnya, kata Dia, pihak DPP yang akan mengajukan gugatan tersebut.
“Kami belum tahu kapan pengajuan gugatannya, yang jelas DPP yang akan mengajukan resminya. Tunggu saja,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "PAN Pastikan Ajukan Gugatan ke MK"