Jelang Persidangan di MK, KPU Ngaku Sudah Siap Hadapi Gugatan

Foto : Ist Komisioner KPU Kota Cirebon, Dita Hudayani

LEMAHWUNGKUK – Sidang pertama Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan penyelenggaraan Pemilihan Walikota (Pilwakot) Cirebon tahun 2018 oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo dijadwalkan akan digelar pada Jumat (27/7).

Atas hal itu  Komisioner KPU Kota Cirebon, Dita Hudayani membenarkan bahwa jadwal sidang di MK digelar pada Jumat (27/7) pagi pukul 08.30 WIB.

“Iya benar mas, Jumat jam setengah 9 digelar sidang MK,” kata Dita saat ditemui di Kantor KPU Kota Cirebon, Rabu (25/7).

Diungkapkan Dita, untuk sidang tersebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum. Adapun KPU Kota Cirebon hanya menyiapkan data-data yang diperlukan oleh kuasa hukum. Dita menerangkan, untuk komisioner yang hadir dalam sidang tersebut yakni Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, kemudian dua komisioner lainnya yakni Sanusi dan dirinya sendiri Dita Hudayani.

“Kami komisioner yang jelas datang tiga orang mas, untuk yang duanya yakni Pak Iwan dan Pak Arif masih tentatif, kami berangkat ke Jakarta Kamis (26/7) siang,” jelas Dita.

Dita mengungkapkan, untuk sidang pertama ini, belum ada agenda menghadirkan saksi. Akan tetapi, apabila dalam berjalannya sidang diperlukan, maka pihaknya sudah siapkan saksi. Menurut Dita, sejauh ini pihaknya tetap percayakan segala sesuatunya kepada kuasa hukum dari KPU.

“Saksi agendanya bukan besok, tapi kalau memang diperlukan kita siap. Intinya kita siapkan data yang diperlukan kuasa hukum,” ungkap Dita.

Dita menerangkan, gugatan Paslon ke MK ini kemungkinan besar akan lolos dan berlanjut ke sidang-sidang berikutnya. Pasalnya, kata Dita, segala ketentuan dan persyaratan dalam pengajuan gugatan terpenuhi. Dijelaskannya, ada tiga ketentuan diterimanya gugatan Pilkada ke MK yakni waktu pendaftaran gugatan sesuai dengan waktu yang ditentukan, tiga hari setelah rapat pleno rekapitulasi kapitulasi suara tingkat kota/kabupaten. Kemudian selisih perolehan suara tidak lebih dari 1,5 persen dan yang melakukan gugatan jelas legal standingnya, yakni Pasangan Calon peserta Pilwalkot itu sendiri. Dalam hal ini Paslon Nomor Urut 1, Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo.

“Kita sudah terima salinan gugatannya dari KPU RI, tebalnya 73 halaman. Kalau bukti yang dipakai di MK itu C1 Plano yang ukuran besar yang dilihat orang banyak saat penghitungan suara,” ucapnya. (CP-02)

Be the first to comment on "Jelang Persidangan di MK, KPU Ngaku Sudah Siap Hadapi Gugatan"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*