Tolak Resmi Pembukaan Kotak Suara, Bamunas Minta Semua Pihak Tunggu Putusan MK

Foto : CP-02 Calon Walikota Cirebon Nomor Urut 1, H Bamunas Setiawan Beodiman MBA.

KEJAKSAN – Terkait dengan keputusan pembukaan 73 kota suara oleh KPU Kota Cirebon, membuat Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Nomor Urut 1, H Bamunas Setiawan Boediman angkat suara menanggapi hal tersebut. Setelah berkonsultasi dengan Tim Kuasa Hukum, secara resmi pihaknya menolak segala bentuk hasil kesepakatan atas pembukaan kotak suara lewat surat. Meski demikian, Bamunas bukan bermaksud untuk menjegal salah satu pasangan calon, melainkan untuk mencari keadilan bagi Kota Cirebon. Atas hal itu, Bamunas berharap semua pihak menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat ditemui, Bamunas Setiawan Boediman mengatakan, bila sejak 3 atau 4 hari yang lalu pihaknya mendapatkan surat undangan yang dikirim oleh KPU Kota Cirebon atas agenda rapat tersebut. Namun demikian, setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukum, menilai sesuai pandangan hukumnya seharusnya kotak suara tidak dibuka selama proses hukum berjalan. Dan itupun, kata Bamunas, harus seizin MK.

“Dan akhirnya, setelah kita berkonsultasi, kami mengirimkan surat resmi ke KPU soal panolakan pembukaan kota suara itu,” ungkapnya.

Masih kata dia, bila KPU tetap membuka pun dirinya tidak merasa keberatan. Pasalnya, kata Bamunas, akan melihat perkembangan di Mahkamah Konstitusi. Dimana, dirinya pun tidak ingin menebak-nebak. Hanya saja, seperti apa dalam menafsirkan hukum terkait persoalan ini.

“Kami melalui tim kuasa hukum menafsirkan, bila hal tersebut tidak sesuai aturan. Jadi, kami membuat surat penolakan,” ujarnya.

Masih kata dia, yang terpenting saat ini pihaknya masih menunggu hasil sidang di Mahkamah Konstitusi. Dan berharap apapun yang diputuskan nanti, dapat mencerminkan keadilan bagi Kota Cirebon.

“Bukan persoalan kalah atau menang, tapi soal keadilan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan,” tandasnya.

Dirinya pun berharap, agar kedepan dalam penyelenggaraan pemilihan umum agar lebih baik dan sesuai dengan aturan. Selain itu, berpesan bagi masyarakat Kota Cirebon untuk dapat menghargai proses hukum agar mengahasilkan yang terbaik bagi masyarakat Kota Cirebon.

“Ini bukan sebagai bentuk usaha untuk menjegal salah satu calon, melainkan untuk menyuarakan keadilan,” tegasnya. (CP-02)

Be the first to comment on "Tolak Resmi Pembukaan Kotak Suara, Bamunas Minta Semua Pihak Tunggu Putusan MK"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*