Gugatan di Pengadilan, Notaris Jaka Fiton dan Lie Rico Santoso Mengarah ke Perdamaian

Foto : CP-06 MEDIASI. Tergugat Lie Rico Santoso bersama penasehat hukumnya usai menjalani sidang mediasi atas gugatan wanprestasi Notaris Jaka Fiton di Pengadilan Negeri Cirebon, Selasa (2/5).

KEJAKSAN – Setelah sidang perdana yang digelar pada (3/2) lalu, Pengadilan Negeri Cirebon kembali menggelar Kaukus Mediasi dalam Perkara Nomor 9/PDT.G/2023/PN.Cbn, terhadap Jaka Fiton selaku Penggugat dengan Lie Rico Santoso selaku Tergugat digelar, Selasa (2/5). Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak saling bermediasi yang mengarah pada perdamaian.

Lie Rico Santoso bersama kuasa hukumnya Ade Purnama SH MH, Mohamad Rezza Wiharta SH MH CLA, Sunan Bendung SH, Salman Syafriadi Manalu SH bermediasi dengan Jaka Fiton yang turut dihadiri juga Ricky Lie adik dari Lie Rico Santoso dihadapan hakim mediator perihal gugatan tersebut.

“Resume yang kami berikan dalam Kaukus Mediasi ini adalah bahwa Tergugat telah melaksanakan pembayaran kewajiban sebesar Rp. 45.580.000 kepada Penggugat melalui transfer ke Rekening Bank atas nama Jaka Fiton (Penggugat) sebelum proses mediasi,” kata Rezza usai acara.

Kemudian, kata Reza, Tergugat meminta kepada Penggugat harus menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai berdasarkan kontrak tertanggal 4 Juli 2022 paling lambat 60 hari kerja setelah disepakatinnya perdamaian.

“Klien kami meminta kepada Penggugat untuk menyerahkan kepada Tergugat berupa Akta-akta yang telah dibuat dan tidak menjadi syarat dalam proses peralihan hak atas tanah, serta menyerahkan perhiasan milik Tergugat hasil dari pembagian waris paling lambat 5 hari kerja setelah disepakatinnya perdamaian,” ujarnya.

Masih kata Rezza, aterhadap kewajiban Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang akan timbul menjadi kewajiban Tergugat, akan  dibayarkan setelah Tergugat menerima tagihan yang setiap besarannya sudah pasti dan ditentukan oleh lembaga yang berwenang untuk itu.

“Hasil mediasi hari ini mengarah ke proses perdamaian masing-masing telah menyampaikan keinginannya, dan mediasi selanjutnya akan dilaksanakan pada 9 Mei mendatang. Kami berharap persoalan ini bisa selesai melalui mediasi karena pada prinsipnya, klien kami menginginkan gugatan yang diajukan Notaris ini dapat segera diselesaikan. Guna hak-hak klien kami dapat dikembalikan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Penggugat Notaris Jaka Fiton usai sidang mediasi tersebut saat diwawancara enggan memberikan keterangan. (CP-06)

Be the first to comment on "Gugatan di Pengadilan, Notaris Jaka Fiton dan Lie Rico Santoso Mengarah ke Perdamaian"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*