KEJAKSAN – Setelah sebelumnya Widiantoro sigit Rahardjo (Camat Kesambi) dan Pedro (Swasta) tersangka penjualan Benda Cagar Budaya Pompa Air Riol Ade Irma Suryani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Kini, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon kembali menahan 2 tersangka lainnya atas kasus penjualan Pompa Air Riol Ade Irma Suryani yakni Lolok Tiviyanto (Kabid Aset BPKPD Pemkot Cirebon) dan Anton (Swasta).
Kejaksaan menyebut, kerugian negara atas penjualan pompa tersebut mencapai Rp510 juta rupiah. Pasalnya, Pompa Air Riol merupakan aset Cagar Budaya yang tersertifikasi pada Kementrian Kebudayaan dan Pendidikan.
Demikian dikatakan oleh, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi SH MH saat konfrensi pers dihadapan awak media, Rabu (11/5) sore.
“Hari ini kita melakukan penahanan kepada mereka terkait dugaan penjualan aset eks Air Limbah PDAM pada Badan Keungan Daerah Tahun 2018 dan 2019,” kata Umaryadi.
Umaryadi mengungkapkan, sebagaimana pada 27 April lalu telah dilakukan penahanan saudara Sigit dan Pedro. Dan hari ini pihaknya melakukan penahanan selanjutnya kepada tersangka yang 27 April tidak hadir.
“Mereka kita titipkan di Rutan Kelas 1 Cirebon. Sampai saat ini masih dalam proses penyidikan. Kita akan sampaikan jika ada tersangka lain dalam pengembangan penyidikan ini,” ungkapnya.
Masih kata Umaryadi, ketidak hadiran Lolok dan Anton dalam pemanggilan pertama karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.
“Penahanan mereka selama 20 hari kedepan lihat perkembangan. Penyidikan belum selesai akan tetap berlanjut,” tegasnya.
Umaryadi pun menyebutkan, saksi dalam kasus ini yang telah dimintai keterangan ada 25 saksi diantaranya, dari PDAM, BKD, Kementrian Keuangan, Kemendagri, Saksi Ahli, Saksi Ahli Keuangan Negara dan Saksi KPKNL.
“Cagar Budaya hanya faktor, dimana fokus kita pada aset. Dan kebetulan aset ini Vagar Budaya yang tercatat di sertifikasi nasional pada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan,” paparnya.
Terkait praperadilan, lanjut Umaryadi, pihaknya terima atas nama Anton yang mengajukan pencabutan. Dan praperadilan yang diajukan Lolok sidang lanjutan pada Jumat minggu ini.
“Kita tunggu saja, masih dalam pendalaman proses penyidikan,” pungkasnya. (CP-06)
Be the first to comment on "Kembali Jebloskan 2 Orang Kasus Penjualan Pompa Riol, Kajari: Penyidikan Belum Selesai Akan Tetap Berlanjut"