KEJAKSAN – Pasca penahanan terhadap Lolok Tiviyanto (Kabid Aset BPKPD) dan Anton (swasta) tersangka terduga tindak pidana korupsi penjualan Pompa Riol Ade Irma Suryani oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, membuat Kuasa Hukum Lolok Tiviyanto angkat bicara.
Kuasa Hukum Lolok Tiviyanto, Remon Kuncara dari Kantor Erdi D Soemantri mengatakan, pihaknya kecewa dengan proses penegakkan hukum oleh Kejaksaan, terkhusus Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Menurut Remon, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon masih banyak proses-proses yang melalaikan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
Dirinya memaparkan, pihaknya hanya menerima surat panggilan sebagai saksi saja bukan sebagai tersangka. Kemudian, lanjut dia, tindakan penahanan yang dilakukan oleh Kejari Kota Cirebon tidak sesuai dengan KUHAP. “Tanpa ada panggilan tersangka, tanpa BAP tersangka, tanpa ada surat perintah penangkapan, hanya dilakukan pemanggilan sebagai saksi, dan dilakukan BAP sebagai saksi dan langsung dilakukan penahanan. Padahal bukan suatu tindak pidana tertangkap tangan,” paparnya.
Remon memaparkan, pihaknya sedang dalam upaya Praperadilan yang akan dilakukan pada tanggal 13 Mei mendatang.
“Praperadilan ini bagian dari upaya yang dilakukan guna menguji keabsahan dari proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon,” tandasnya.
Dirinya memaparkan, dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Dalam pasal tersebut, kata Remon, pihaknya saat ini sedang menguji dalam praperadilan mengenai poin berdasarkan bukti yang cukup.
Sementara itu, Erdi D Soemantri menambahkan, jika dalam proses praperadilan pihaknya berhasil memenangkannya, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi institusi Kejaksaan, yang katanya baik dalam proses penegakkan hukum.
“Kami berharap, Jaksa Agung Republik Indonesia dapat melihat kasus ini, kasus dimana institusi bernama Kejaksaan melakukan Abuse of Power terhadap masyarakat,” ungkapnya.
Erdi berharap kasus ini dilihat, disikapi dan ditindak lanjuti oleh masyarakat, dan juga para aparat penegak hukum termasuk Jaksa Agung Republik Indonesia, Komwas Jaksa, Komisi III DPR RI. (CP-06)
Be the first to comment on "Kliennya Langsung Ditahan, Kuasa Hukum Lolok Kecewa Proses Penegakan Hukum Kejaksaan"